PN Depok Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun.
Platmerah.net, Depok- Sidang perdana perkara pembunuhan kekasih melibatkan terdakwa Maryoto yang sempat buron selama 10 tahun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2/2025).
Maryoto dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi mengakui bahwa dirinya dengan korban Siti Rohani merupakan tetangga dari warga kampung Mulo Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang sama-sama merantau untuk bekerja.
Terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari Amalbi.
Terdakwa bertempat tinggal di Mess sebuah Pabrik Nestle di wilayah Cikarang. Sedangkan korban Siti Rohani tinggal di kontrakan yang beralamat di Gang Bijaksana II Kp Sidamukti RT01/11 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Selain terdakwa dengan korban kenal sejak dari kecil dan bertetangga, keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih (berpacaran). Keterangan diperoleh melalui SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok.
Pada 5 Desember 2013, terdakwa dengan korban mulai cekcok karena ada SMS masuk ke handphone terdakwa yang berasal dari nomor handphone korban isinya “yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan”. Selanjutnya pada 8 Desember 2013 terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan itu. Kemudian korban meminta terdakwa untuk pulang karena korban akan pergi.
Lalu pada 25 Desember 2013 terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani (adik korban) yang intinya ialah korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.
Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu dengan menggunakan sebuah pisau stainless yang diambil di truck yang biasa digunakan untuk bekerja di Cikarang.
Pada 8 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Depok dengan naik angkot dan sampai di kontrakan korban sekitar 06.30 Wib.
Sekitar pukul 07.00 Wib korban keluar dari kontrakannya untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang. Saat situasi sekitar sepi, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali pada pinggang dan dada kanan.
“Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP,” ucap Sihyadi di Ruang Sidang 4 PN Depok.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa depan, adapun agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.(wismo).
1Agustus 2025 Mulai Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Depok Platmerah.net,Depok_ Musda ke-X DPD KNPI Kota Depok segera digelar, tl...
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu, Dukung Kongres Persatuan Platmerah.net,Jakarta-- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo...
PURWAKARTA – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2025 di Kabupaten Purwakarta menuai polemik setelah sebuah...
Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI Platmerah.net, Jakarta -- Jajaran panitia Kongres Persatuan Wartawan...
Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025 Platmerah.net,Depok- Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota...