TPA Cipayung Mitigasi Bahaya Kebakaran.

Sel, 17 Okt 2023 09:36:23am Dilihat 666 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

TPA Cipayung Mitigasi Bahaya Kebakaran.

 

Platmerah.net,Depok- Menghadapi musim kemarau yang panjang ini UPTD TPA Cipayung mengantisipasi tempat pembuangan sampah dengan upaya mitigasi dengan mempersiapkan sarana prasarana sesuai dengan standar pencegahan kebakaran.

Selain itu juga mensosialisa sikan melalui banner dan pengeras suar tentang bahaya kebakaran kepada para petugas UPTD TPA.

Diakui di lokasi TPA Cipayung selain petugasnya juga ada para pemulung san warga lainnya.

 

Kepala UPT TPA. Cipayung- Ardan Kurniawan

“Untuk itu pihaknya meminta kepada petugas, pemulung dan warga yang ada di lokasi tersebut untuk tidak merokok atau tidak melakukan aktivitas yang mengakibatkan kebakaran.” hal itu dikatakan Kepala UPT Cipayung Ardan Kurniawan kepada wartawan Selasa(17/10/2023).

Hal ini seiring dengan anjuran Pemerin tah Kota Depok dalam mengatisipaai bahaya kebakaran di musim kemarau ini yang intentitas meningkat dari hari ke hari.

Pemerintah Kota Depok melalui Kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengingat kepada warga agar tidak membakar sampah sembarangan.

Kasatpol PP Mohamad Thamrin mengatakan  membakar sampah sembarangan,selain dapat merusak lingkungan hidup juga menambah polusi dan kualitas udara di Kota Depok.

“Sehingga, Satpol PP Kota Depok akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.” ujarnya.

Mohamad Thamirin menambahkan, pihaknya akan menindak dengan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan bakar sampah sembarangan, ujarnya kepada wartawan.

Ia mengakui hingga kini emang belum menemukan adanya warga yang membakar sampah sembarangan yang dimungkinkan untuk diberikan sanksi.

“Tapi kebanyakan yang kita temukan di lapangan sesuai tahapan awal penera pan sanksi kita hanya memberikan teguran,” jelas M. Thamrin.

M Thamrin meminta, masyarakat untuk melaporkan tetangganya yang melaku kan bakar sampah sembarangan. Sebab, hal itu melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Depok untuk tidak membakar sampah sembarangan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” pinta M Thamrin.(Wismo).

News Feed

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Pengesahan Lima Raperda Menjadi Perda

Kam, 10 Apr 2025 07:05:32am

 Walikota Depok  Supian Suri (kedua kiri) Ketua DPRD Depok Ade Supriatna (ke dua kanan). Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Pengesahan Lima Raperda...

PPM Dukung Penuh Silaturahmi Politik Prabowo-Megawati: Pertemuan Dua Anak Pejuang untuk Persatuan dan Masa Depan Bangsa

Rab, 9 Apr 2025 06:43:21pm

  PPM Dukung Penuh Silaturahmi Politik Prabowo-Megawati: Pertemuan Dua Anak Pejuang untuk Persatuan dan Masa Depan...

Presiden Prabowo Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14 Provinsi

Sen, 7 Apr 2025 11:11:15am

            Presiden RI Prabowo Subianto  Presiden Prabowo Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14...

Tiga Langkah Strategis Indonesia Hadapi Tekanan Tarif Timbal Balik 32 persen

Jum, 4 Apr 2025 05:34:50am

   Presiden RI Prabowo Subianto  Tiga Langkah Strategis Indonesia Hadapi Tekanan  Trump Tarif Timbal Balik 32 persen Platmerah.net,Jakarta:-...

IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H

Sab, 29 Mar 2025 05:28:13pm

    IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 907
  • Visit Today : 1101
  • Visitors Total : 249034
  • Visit Total : 513992