PLATMERAH || JAKARTA || Irjal ridwan ketua Umum lembaga Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara dalam Orasinya mengatakan salah Satu perusahaan yang Beraktivitas Di kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Kecamatan Lasusua yaitu PT. RIOTA Jaya Lestari (RJL) diduga Menyerobot Lahan masyarakat dan sampai saat ini belum juga di bayarkan, areal Lokasi Tersebut sehingga Menimbul kan Konflik Horizontal maupun Vertikal.
Bukan Hanya itu saja kasus Yang Dilakukan Pihak Perusahaan PT. Riota Jaya Lestari. Akan tetapi Perusahaan Tersebut telah mengizinkan salah satu perusahaan PT. Aura Crusher Indo (ACI) Melakukan Aktifitas Pertambangan Didalam Izin usaha Pertambangan (IUP) PT.RJL tanpa mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan juga mengunakan Jetty Tanpa Mengantongi izin yang Lengkap.
Seharus nya Pihak PT.RJL tidak memberikan izin kepada Pihak PT.ACI untuk melakukan aktivitas didalam IUP karena diduga belum memenuhi izin yang lengkap Dan itu sangat melanggar UU minerba.
Irjal Ridwan Juga salah satu mahasiswa Jakarta asal Sulawesi tenggara. Menekankan dalam orasinya. Agar pihak Mabes Polri Untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT.Riota jaya Lestari. Yang kini menimbulkan Konflik Horizontal maupun Vertikal kepada masyarakat kecamatan Lasusu kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dan kami juga Menekan kan kepada Pihak ESDM RI Untuk menunda RKAB PT. RJL sampai segala permasalahan Yang di lakukan PT.RJL itu di tuntas kan.
Karna di dalam aktifitas Penambangan PT.RJL diduga kuat ada oknum aparat kepolisian Polres Kolaka Utara membekingi dari pada aktifitas tersebut dan ini Ulah dari Kapolda Sulawesi Tenggara kami nilai masih saja melakukan terhadap anggotanya yang turut terlibat dalam kasus tambang .
Jadi kami harap Pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes polri) Untuk segera Memanggil Dan memeriksa Direktur PT.Riota Jaya Lestari (RJL) dan segera Mengevaluasi Kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara yang dinilai Membiarkan Penambang Ilegal terus menerus Beraktivitas tanpa izin.
Kontributor Sultra :
Iskandar Rapi
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...