Segera Tangkap Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara

Jum, 16 Jun 2023 05:07:42pm Dilihat 717 kali author lili purwakarta
IMG-20230616-WA0192
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Terkait Unjuk rasa yang di gelar tepatnya di depan Kantor Balai Kota Tebing Tinggi dan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara, Pada Senin 5/6/2023 lalu oleh Kelompok Pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya dari Kelompok Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara( PEMUDA-SU ) yang di perkirakan berjumlah ratusan orang tersebut ,meminta agar Pejabat Diskominfo yang terbukti korupsi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi propinsi Sumatera Utara Segera di tangkap dan di copot dari jabatanya Jumat (16/06/2023).

Atas indikasi tindak pidana korupsi yang disinyalir oleh perbuatan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi,Propinsi Sumatera utara sebesar 5,3 miliar rupiah,atas Pengadaan kawat /fasimili/Internet/tv yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.Serta Anggaran Progrma Smart City Anggaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah,dengan kegiatan yang di rangkai dengan kegiatan seminar sebanyak 6 (enam) kali.di indikasi sudah di korupsi oleh Oknum Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi tersebut.

Hingga adanya timbul Aksi Demonstrasi yang di lakukan para Pengunjuk rasa ,dengan membakar ban bekas tepat di depan gerbang Kantor Walikota Tebing Tinggi itu,yang mendapatkan pengawalan ketat dari Pihak Personil Kepolisian Polres TebingTinggi Sumut meminta kepada aparat penegak hukum Pihak Kejaksaan ,Kepolisian agar, para koruptor yang diduga terlibat dalam konfirasi dalam indikasi kasus tersebut, termasuk PPTK di Diskomimfo ,di Kota Tebing Tinggi segera di tangkap dan di adili ,karena telah merugikan negara dengan tindak pidana Korupsi ,bernilai miliaran rupiah sebagaimana, atas apa yang dituduhkan yang menjadi tuntutan para demonstran.

Demostran yang di koordinatori oleh Ketua Aksi Asmar Siregar,( Koordinator aksi dari PEMUDA-SU), selain melakukan aksi unjuk rasa pada waktu itu mereka juga membagi-bagikan selembaran kertas yang berisikan tuntutan mereka terhadap para pengguna jalan yang melintas dan warga lainnya di lokasi aksi demontrasi Itu.

Dengan lantang Para Demonstrasi di sela kesempatan juga mengatakan,perbuatan yang mereka tuduhkan kepada Pejabat Diskominfo Kota Tebing Tinggi di duga telah melakukan korupsi ,yang melanggar pasal 15 Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga di dalam pasal 603-606 KUHP, yaitu Pelaku tindak pidana korupsi di ancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Rony/Nanda Tim)

News Feed

Indonesia Vs Vietnam Dua Jalan berbeda Indonesia didukung Amerika

Sab, 11 Okt 2025 08:07:57pm

 Laksamana Sukardi Platmerah.net, Jakarta- Menurut Departemen Luar Negeri (State Department) Amerika, naiknya Presiden Soeharto di tahun 1965 dan...

Imam Musanto Tampung Aspirasi Warga Pancoran Mas di Masa Reses DPRD Depok.

Sab, 11 Okt 2025 12:52:00pm

Imam Musanto Tampung Aspirasi Warga Pancoran Mas di Masa Reses DPRD Depok.   Platmerah.net,Depok- Reses merupakan amanat undang- undang yang...

Edi Masturo  Apresiasi penun jukan   Depok, Sebagai Estalase Strategis  Nasional

Sab, 11 Okt 2025 12:12:31am

Edi Masturo  Apresiasi penun jukan   Depok, Sebagai Estalase Strategis  Nasional Platmetah.net,Depok-  Depok secara demografi sebuah kota...

Menhan Sebut Awak Media Gratis Berobat di RSPPN Soedirman

Jum, 10 Okt 2025 09:58:24pm

  Platmerah.net,Jakarta- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjasoeddin -sebut-awak-media-gratis-berobat-di-RSPPN -Soedirman,hsl itu disampaikan saat...

Nina Suzana Maulid Nabi Muhamad SAW Dapat Memperkokoh Persatuan Kesatuan Bangsa

Kam, 9 Okt 2025 09:15:00pm

Nina Suzana Maulid Nabi Muhamad SAW Dapat Memperkokoh Persatuan Kesatuan Bangsa Platmerah.net, Depok-Makna Maulid Nabi ini dapat ditetrap kan dalam...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 167
  • Visit Today : 167
  • Visitors Total : 383543
  • Visit Total : 685004