PLATMERAH – Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Coruption & Diskrimination ( LSM GACD )Jakarta Pusat Andar Situmorang. SH. ML. melalui Ketua DPD SU, Suharjo Situmorang SE. MM, meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) untuk segera Usut Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Sergai Pengadaan Terminal Mini dan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara. Sabtu ( 10/6/2023).
“GACD merupakan wadah pengawasan yang mewakili masyarakat Republik Indonesia tentang pemberantasan korupsi dan GACD berperan serta untuk mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta upaya pencegahan kejahatan yang merugikan keuangan negara” .tegasnya.
Masih Suharjo Situmorang menegaskan Demi terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan dengan menjamin kepastian hukum dan perlakuan adil dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kasus Pengadaan Terminal dan Pasar Waserda di Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, maka Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Coruption dan Diskrimination meminta
Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka kembali terhadap tersangka Fajar Simbolon yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga berkas perkara korupsi yang merugikan Negara di Anggaran APBD 3,3milyar
Terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pasar Waserda dan Terminal Mini di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, nomor surat 592.2/129/2008 tertanggal 23 Juni 2008 seluas 10.194 M² dimana negara di rugikan sebesar Rp 444.810.187.
Sebelumnya GACD- Jakpus juga telah melayangkan surat lampiran ke Bupati Serdang Bedagai pada tanggal (17/11/21) dengan no.surat 051 dan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai no.04 (16/11/21) tembusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pimpinan LSM GACD DPP Andar Situmorang SH,ML tersebut meminta KEJAGUNG -RI, segera melakukan peninjauan ulang dan di buka kembali dengan melanjutkan penyidikan atau tuntutan terhadap tersangka Fajar Simbolon selaku Camat Dolok Masihul pada saat itu, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas BPMD di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai secara terbuka bila perlu ada konfrensi pers
“Perbuatan tersangka yang mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama dengan terdakwa Drs Kanten Surbakti sekarang sudah almarhum (alm)
yang mana pada saat itu Kanten Surbakti(Alm) menjabat selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sergai yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) saat itu”,tegasnya.
Kajari Serdang Bedagai M.Amin SH.MH saat dikonfirmasi awak media melalui Whattsapp jumat pukul 12 :11wib Jumat (9/6/23) perihal status tersangka Drs Fajar Simbolon yang statusnya tersangka dalam Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum putusan perkara Nomor:11/PIDSUS.K/2012/PT-MDN ,yang di duga tidak transparansi dan jika status tersangka Drs Fajar Simbolon telah di SP3 kan,maka hendaknya di publikasikan,” namun sampai saat ini konfirmasi Awak Media terhadap KAJARI Sergai M.Amin SH MH tidak menjawab sampai terbit berita ini. (Rony Sy / Nanda S).
Seno Adjie Ajukan Aktivasi AOC Ke Dirjen Perhubungan Udara Platmerah.net, Mimpi pengusaha asal Aceh, Iskandar Ismail untuk bisa segera membawa...
Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) - Program Visi dan misi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA) yang diusung oleh...
Indira Soediro Soroti, Eksekusi Penetapan. Wasiat Orang Tua Cacat Formil. Platmerah.net,Jakarta - Model kondang Indira Soediro masih terus...
FORKABI Kota Depok Audiensi ke Beberapa OPD Kota Depok Platmerah.net, Depok -Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Dewan Pimpinan Daerah...
Pemda Depok-BAZNAS Gelar Pasar Murah di Sebelas Kecamatan Platmerah.bet,Depok-Sebanyak 1.600 paket bahan pokok disiapkan...