Darurat Eksploitasi Pulau Kecil, LaNyalla Minta RUU Usulan DPD RI tentang Daerah Kepulauan Segera Diketok

Sel, 10 Okt 2023 05:57:22pm Dilihat 719 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

SURABAYA – Eksploitasi pulau-pulau kecil yang terjadi cukup massif di beberapa daerah menjadi fokus perhatian DPD RI. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI segera disahkan, sehingga dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil.

“RUU Daerah Kepulauan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Saya meminta agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, agar kita dapat segera melakukan pelestarian dan mitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata LaNyalla, Selasa (10/10/2023).

Mengutip data yang dilansir Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada tahun 2022, sebanyak 55 pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan parah imbas eksploitasi tambang dengan 164 izin yang diberikan.

Di sisi lain, mengutip data Forest Watch Indonesia (FWI) hingga 2011, ada 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam. Yang lebih mengerikan, laporan hasil kajian Maplecroft’s Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis lembaga dunia, Maplecroft, menyebut sekitar 1.500 pulau di Indonesia yang akan tenggelam pada tahun 2051.

“Tentu hal ini butuh keseriusan kita untuk segera melakukan mitigasi secara menyeluruh, agar kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tetap terjaga. RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu jawaban atas hal tersebut,” kata LaNyalla.

Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu RUU yang wajib mendapat prioritas untuk segera diundangkan.

Di sisi lain, LaNyalla menilai RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah untuk percepatan pembangunan.

“Melihat pada urgensinya, saya meminta agar RUU tersebut segera diundangkan, agar dapat segera berlaku dan langkah-langkah strategis perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat segera diambil,” ujar LaNyalla.

Selain RUU tentang Daerah Kepulauan, ada dua usulan DPR RI lain yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2023. Yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Bahasa Daerah.

News Feed

Sepuluh orang Tewas dan 18 orang lainnya kristis dalam Kebakaran Kapal Tanker di Batam

Jum, 17 Okt 2025 01:15:08am

  Platmerah.net,Batam-Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam...

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok

Jum, 17 Okt 2025 12:06:30am

Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Platmerah.net,Depok- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16...

Proyek Pembangunan Di Kelurahan Cipayung,Depok Masih Menggunakan Anggaran Musrembang

Kam, 16 Okt 2025 07:06:17pm

Ketua  Pokmas di Kelurahan Cipayung,Depok  Adi Mukri Platmerah.net,Depok-,Depok- Pembangunan berbasis RW di wilayah Kelurahan Cipayung kecamatan...

Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd A.Rafiq Ajak Warga Depok Cerdas, Lawan Stunting Lewat Program

Rab, 15 Okt 2025 10:57:24pm

Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd A.Rafiq Reses diPondok Jaya ,Cioayung,Depok ' Platmerah.net,Depok- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai...

Panglima TNI Mutsi 286 Pati , dari Pangdam Hasanuddin sampai Karo Infohan Kemenhan

Rab, 15 Okt 2025 10:23:50pm

Panglima TNI Jenderal Agua Subiyanto  Mutasi 286 Pati.   Platmerah.net,Jakarta- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi dan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1186
  • Visit Today : 1329
  • Visitors Total : 386124
  • Visit Total : 687790