Sengketa Podcast Erick Media Tempo Dinyatakan Bersalah

Sen, 17 Jul 2023 10:34:28pm Dilihat 906 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Media Tempo akhirnya dinyatakan bersalah dalam sengketa podcast soal Menteri BUMN Erick Thohir, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers, Senin (17/7).

Dalam risalah keputusan penyelesaian mediasi yang telah diterima Ifdhal Kasim sebagai kuasa hukum Erick, Tempo dinyatakan melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Konten yang dibuat tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Konten tersebut dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi. Dikutip dari RM.id 

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut menegaskan, setiap berita harus melalui verifikasi. Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung  pada Senin (17/7) pukul 15.30 hingga pukul 20.00 WIB, menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional, dan meminta maaf kepada Erick.

Hak jawab harus dimuat di semua platform Tempo, yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.

Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab, pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan, kedua pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum. Kecuali, jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers: Totok Suryanto dan Sapto Anggoto Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik, dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

 

 

 

News Feed

Komjen Pol (Pur) Syafruddin Mentri PANRB Era Presiden Joko Widodo Tutup Usia

Jum, 21 Feb 2025 11:06:16am

          Komjen Pol Pur. Syafruddin Komjen Pol (Pur) Syafruddin Mentri PANRB Era Presiden Joko Widodo Tutup Usia Platmerah.bet,...

Walikota Depok Yang Baru Supian Suri dan Wakilnya Chandra Rahmansyah Disambut Palang Pintu

Jum, 21 Feb 2025 09:11:05am

Walikota Depok Baru Supian Suri dan Wakilnya Chandra Rahmansyah Disambut Palang Pintu   Platmerah.net, Depok -Wali Kota  Depok, Supian Suri...

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Tetapkan Supian Chandra Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030

Jum, 21 Feb 2025 09:06:42am

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Tetapkan Supian Chandra Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030 Platmerah.net,Depok- Sidang...

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun.

Kam, 20 Feb 2025 06:36:16pm

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun. Platmerah.net, Depok- Sidang perdana perkara pembunuhan...

Iman Yuniawan Gelontorkan 1.5 M Anggaran Pokok Pikiran di Kelurahan Ratujaya..

Kam, 30 Jan 2025 10:17:42pm

Iman Yuniawan Gelontorkan 1.5 M Anggaran Pokok Pikiran di Kelurahan Ratujaya..   Platmerah.net. Depok- Musrenbang di wilayah Kelurahan Ratu...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 300
  • Visit Today : 304
  • Visitors Total : 253373
  • Visit Total : 518783