Sengketa Podcast Erick Media Tempo Dinyatakan Bersalah

Sen, 17 Jul 2023 10:34:28pm Dilihat 917 kali author lili purwakarta
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Media Tempo akhirnya dinyatakan bersalah dalam sengketa podcast soal Menteri BUMN Erick Thohir, setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Dewan Pers, Senin (17/7).

Dalam risalah keputusan penyelesaian mediasi yang telah diterima Ifdhal Kasim sebagai kuasa hukum Erick, Tempo dinyatakan melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Konten yang dibuat tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Konten tersebut dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta menghakimi. Dikutip dari RM.id 

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut menegaskan, setiap berita harus melalui verifikasi. Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung  pada Senin (17/7) pukul 15.30 hingga pukul 20.00 WIB, menyepakati beberapa hal.

Pihak Tempo diwajibkan melayani hak jawab secara proporsional, dan meminta maaf kepada Erick.

Hak jawab harus dimuat di semua platform Tempo, yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast tersebut telah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.

Tak cuma itu, Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab, pada konten podcast awal yang diadukan.

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan, kedua pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum. Kecuali, jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers: Totok Suryanto dan Sapto Anggoto Yadi mengingatkan, agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7).

Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik, dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

 

 

 

News Feed

Ada apa dengan pembangunan sumur bor sarana air bersih di RT 001 RW 016 hampir tiga bulan belum selesai

Jum, 17 Jan 2025 01:53:28am

CICALENGKA PLATMERAH NET Pembangunan pengeboran sarana air bersih di RT 01 RW.16 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sudah...

Arsjad Pamit Akui Kepemimpinan Anindya Bakrie

Kam, 16 Jan 2025 03:22:48pm

  Arsjad Pamit Akui Kepemimpinan Anindya Bakrie   Platmerah.net, Jakarta-Arsjad Rasjid berpamitan ke para pengurus organisasi KADIN...

Ketua DPRD Depok Tanggapi Janji Chandra yang Mau Mundur dari Wakil Walikota Kalau Ada Jual Beli Bangku Sekolah

Sel, 14 Jan 2025 12:46:52pm

Tangkapan layar video Chandra Rahmansyah yang janji mau mundur dari Wakil Walikota Depok kalau ada praktek jual beli bangku sekolah.   Ketua...

Meutya hafid Lantik Raline Shah Jadi Staf Khusus Menkomdigi

Sen, 13 Jan 2025 12:56:25pm

  Meutya hafid Lantik Raline Shah Jadi Staf Khusus Menkomdigi Platmerah.net,Jakarta- Tak hanya melantik Direktur Jende ral Kementerian...

Patrick Kluivert belum tanda tangan kontrak dengan Timnas Indonesia.

Sel, 7 Jan 2025 08:39:55pm

                            Patrick Kluivert  Patrick Kluivert belum tanda tangan kontrak dengan Timnas...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 765
  • Visit Today : 863
  • Visitors Total : 256073
  • Visit Total : 521884