JAKARTA – Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Pengunduran diri ini membuat persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika berhenti. Penghentian persidangan sudah dimusyawarahkan oleh Dewas KPK.
“Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili),” tuturnya.
Pengunduran diri Lili didasari dengan surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri Lili sudah diterima Jokowi. Kepala Negara sudah menyetujui pengunduran diri tersebut.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” ungkap Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7). Dilansir dari RM.id.
Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusannya mengacu pada Undang-Undang KPK.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Mulai dari menonton MotoGP sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red, hingga menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor. Polisi tak...