PLATMERAH – Mendengar kata Rumah Tahanan atau Penjara banyak orang akan berfikir bahwa tempat tersebut adalah merupakan tempat bagi orang tidak berguna karena melakukan pelanggaran hukum dari berbagai kasus tindak kejahatan sehingga banyak orang berfikir bahwa mereka sering disebut sebagai” Sampah Masyarakat”.
Tidak demikian yang terjadi di Rutan Tanjung Gusta Medan , hal ini dilihat langsung oleh Awak Media Antartika Selasa (10/9/23) di lokasi Rumah TahananTanjung Gusta Medan .
Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan , Nimrod Sihotang melalui Kasubsí Bimker (Bimbingan Kerja) Tiopan Situmorang mengatakan , bahwa para tahanan disini tidak disebut napi melainkan Warga Binaan.
“Prinsipnya kami disini melakukan pembinaan dengan pemberian pembekalan keterampilan supaya berusaha dan dapat merobah pola hidup mereka dimasyarakat dengan berusaha agar tidak terjerumus lagi dalam dunia kejahatan,”kata Tiopan.
Dijelaskan Tiopan, pembinaan yang diberikan kepada warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta adalah meningkatkan sumber daya manusia dalam kemandirian dan untuk íni Rutan Tanjung Gusta mempunyai berbagai macam usaha dimana semua pekerjanya adalah warga binaan dan mereka diberikan upah atau gaji sesuai aturan yg sudah ditetapkan .
“Saat ini kami memanfaatkan areal tempat ini untuk kami jadikan tempat berusaha sekaligus pelatihan dan warga Binaan disini mempunyai berbagai usaha berdasarkan pengelompokan diantara nya, membuat sepatu dan tas, menjahit baju , meuble, perbengkelan sepeda motor, berternak ayam, door smeer, ahli coffe barrista, membuat cendra mata” jelas Tiopan sambil menunjukan berbagai tempat usaha didalam Rutan Tanjung Gusta.
Dikatakan Tiopan, dalam permodalan nya untuk pengembangan usaha pihaknya melakukan peminjaman dari Unit Koperasi Rumah Tahanan Tanjung Gusta , dari keuntungan penjualan untuk mengembalikan modal pinjaman.
“Jadi setiap warga binaan yang bebas akan diberikan upah kerja yang mereka dapatkan selama mengikuti keterampilan dan diharapkan menjadi modal kerja waktu mereka bebas ” terangnya.
Diwaktu yang sama , Ahmad Fauzi warga Binaan asal Medan Labuhan telah menjalankan masa hukumannya dan dibebaskan, pihak Rutan Tanjung Gusta memberikan modal kerja 50 ekor anak ayam Kampung untuk diternakkan , karena selama masa hukuman Ahmad Fauzi merupakan salah seorang yg menekuni dalam bidang usaha peternakan ayam dan diharapkan bisa menjadi bekalnya untuk berusaha .
(Nanda Sihombing/tim)
Dinas Koperasi Depok Gelar Sosialisasi Subsidi Kota Depok tahun 2024. Platmerah.net-Depok- Sebanyak 900 Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Kota Depok...
PKS Depok Cabut Gugatan Hasil Pilkada ke MK Platmerah.net,Depok-Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi...
Promosikan Potensi Kota Depok ke Kancah Global Dengan Depok Investment Forum 2024 Platmerah.net Depok-Kepala Bidang Investasi dan Penanaman...
LSM KAPOta Walikota Yang Baru Sikat Dugaan Penyelewengan Proyek APBD Depok tahun 2025 Platmerah.net,Depok- Diduga sejumlah oknum pejabat...
Empat Variabel Kemenangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pada Pilkada 2014 dan 2019. Platmerah.net,Depok- Kemenangan Pasangan...