MK menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Sen, 22 Apr 2024 06:19:12pm Dilihat 400 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

MK menolak permohonan Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Platmerah.net,Jakarta- MK menolak permohonan seng. keta hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permoho nan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbang kan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskuali fikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ungkap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Salah satu yang dipertimbang kan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres- Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan kebe ratan setelah ada Prabowo- Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.(*).

 

 

News Feed

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali

Sel, 28 Okt 2025 07:04:10pm

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...

Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair

Sel, 28 Okt 2025 03:54:44pm

  Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair   Hamzah | Ketua Umum Ikabento  Platmerah.net,Depok- Ikatan...

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalism

Sel, 28 Okt 2025 03:29:47pm

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalisme Dan Integritas Di Era Digital. Platmerah.net,Jakarta-Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)...

Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan Platmerah.net, Depok- Kebijakan tersebut tertuang...

Walikota Depok Resmikan SPPG  Di Kelurahan Sukamaju, Cilodong Depok.

Sen, 27 Okt 2025 06:37:32pm

Walikota Depok  Supian Suri,didampingi Camal Cilodong Zaenal,  Pengelola MBG MOh.Fadli Haq,Lurah Ari Basuki dan lainnya ketika memnguntin  pita...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 549
  • Visit Today : 553
  • Visitors Total : 387496
  • Visit Total : 689380