[Sassy_Social_Share]

Ketua MK Suhartoyo Menolak Permohonan  Ganjar-Mahfud,
Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Platmerah.net,Jakarta-Mahka mah Konstitusi (MK)  menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertim bangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur hakim Suhartoyo.

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampai kan kepada pihak Ganjar- Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres- cawa pres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.(*).

News Feed

Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Harap Program Pembangunan Disampaikan Melalui Pers

Kam, 6 Nov 2025 12:15:17pm

  Ketua DPRD Depok Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D, PWI Harap Program Pembangunan Disaympaikan Melalui Pers 66 Platmerah.net,Depok-...

Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna  Apresiasi Pelaksanaan Program Sekolah Gratis.

Sel, 4 Nov 2025 09:30:19pm

Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna  Apresiasi Pelaksanaan Program Sekolah Gratis.   Platmerah.net,Depok-  Ketua DPRD Depok  Ade Supriyatna...

Peringati Hari Pahlawan dan Sukseskan MBG, PWI Depok Gelar Lomba Menulis dan Baca Puisi Pelajar

Sen, 3 Nov 2025 03:36:44am

  Platmerah.net,Depok- -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok kembali menggelar Lomba Menulis dan Membaca Puisi. Giat tersebut dalam...

Kasno tepilih Sebagai  Ketua RT  di Cluster New Anggrek 2, Sukmajaya Depok

Ming, 2 Nov 2025 02:04:51pm

Kasno Aktifis Depok tepilih  Platmerah.net,Depok-  Pemilihan Ketua RT  bagai pemilihan Kepala Daerah  Pilkada saja di Perumahan Cluster New...

Depok Parliament Watch Sesalkan Pernyataan Siswanto.

Sab, 1 Nov 2025 10:47:52am

Sekjen Depok Parliament Watch Mohammad Khalilou Platmerah.net,Depok-Pernyataan Ketua Fraksi PKB DPRD Depok Siswanto yang menyatakan akan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 476
  • Visit Today : 582
  • Visitors Total : 401264
  • Visit Total : 705072