image_750x_6625d4de3c074
[Sassy_Social_Share]

Ketua MK Suhartoyo Menolak Permohonan  Ganjar-Mahfud,
Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Platmerah.net,Jakarta-Mahka mah Konstitusi (MK)  menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertim bangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur hakim Suhartoyo.

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampai kan kepada pihak Ganjar- Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres- cawa pres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.(*).

News Feed

Ketegangan Geopolitik dan Resesi Global jadi Tantangan 100 Hari Kerja Prabowo- Gibran Bidang UMKM

Kam, 16 Mei 2024 03:30:38pm

Ketegangan Geopolitik dan Resesi Global jadi Tantangan 100 Hari Kerja Prabowo- Gibran Bidang UMKM Platmerah.net, Jakarta - Dunia saat ini diwarnai...

Satpol PP Depok Turunkan Spanduk Bernada Provokatif Dari Bang Udin.

Rab, 15 Mei 2024 06:53:50pm

Satpol PP Depok Turunkan Spanduk Bernada Provokatif Dari Bang Udin.   Platmetah.Net,Depok-Satpol PP Turunkan spaduk. Bernada provokatif yang...

Pertemuan Indonesia -Belanda Angkat Topik, Kerja Sama Penanganan Isu-Isu kekon suleran, visa dan fasilitas diplomatik,

Rab, 15 Mei 2024 11:57:03am

Pertemuan Indonesia -Belanda Angkat Topik, Kerja Sama Penanganan Isu-Isu kekon suleran, visa dan fasilitas diplomatik, Platmerah.net, Bandung-...

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus

Sen, 13 Mei 2024 03:13:13pm

Memberatkan Masyarakat, PKB Minta Study Tour Dihapus Platmerah.net,Depok-Tragedi kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok 11...

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour

Sen, 13 Mei 2024 11:36:20am

Partai Buruh Kota  Depok Meminta  Pemerintah Keluarkan Peraturan Ketat Terkait Pelaksanaan Study Tour Platmerah.net,Depok- Unjuk rasa ratusan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 2
  • Visit Today : 2
  • Visitors Total : 77362
  • Visit Total : 143648