IMG-20241108-WA0001(1)
[Sassy_Social_Share]

Keputusan Hakim Zephania Di Sidang Praperadilan Polres Tebing Tinggi Kontroversi, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum.

Platmerah.net,Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Selasa, 5 November 2024, memicu kontroversi.

Setelah Hakim Zephania, SH, MH, membuat keputusan yang mengejutkan dengan mengizinkan kesaksian melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti sah dalam persidangan.

Kasus ini diajukan oleh (MF), yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Tebing Tinggi.( 07/11/2024).

MF merasa bahwa prosedur hukum yang dijalani ini meru gikan masyarakat kecil dan mencederai prinsip kepastian hukum. “Jika saya atau keluarga saya adalah pejabat, mungkin proses praperadilan ini akan berbeda,” ujarnya.

Pernyataan ini memperlihatkan keresahan MF terhadap kemungkinan adanya ketidakadilan dalam proses penetapan status tersangka yang dianggapnya diskriminatif.

Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Bukti Polisi Pada sidang ketiga yang ber langsung Rabu, 30 Oktober 2024, kuasa hukum MF, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, menolak dua alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan keabsa han kesaksian _*de auditu_* (kesaksian yang berasal dari saksi yang tidak melihat langsung) dan visum et repertum yang baru diterbitkan tiga bulan setelah kejadian.

“Kesaksian _”de auditu_” tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak berasal dari saksi yang melihat atau mengalami langsung peristiwa tersebut,” jelas Ardiansyah.

Selain itu, ia menilai visum et repertum yang diterbitkan jauh setelah kejadian tidak relevan sebagai bukti yang kuat. “Bagaimana hasil medis yang diperoleh jauh setelah kejadian bisa dianggap sebagai bukti sah?” ujarnya,.

Ia menyangsikan relevansi bukti medis yang diajukan, desakan untuk Profesionalisme dalam Penegakan Hukum Muhammad Rizki Ramadhan, SH, Ketua YLBH Medan Delapan Delapan sekaligus kuasa hukum MF, menyoroti ketidakprofesionalan Polres Tebing Tinggi dalam penetapan status tersangka kliennya.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada keterangan saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa, bukan hanya informasi yang disam paikan melalui WhatsApp atau hasil tes yang meragukan,” tegas Rizki.

Menurutnya, ketidakprofesiona lan ini tidak hanya merugikan kliennya tetapi juga berdampak buruk pada citra penegakan hukum di daerah tersebut.

Pihak Polres Tebing Tinggi, melalui Ipda Kuasa Ginting, SH, menolak berkomentar dan mengarahkan konfirmasi kepada Humas Polres Tebing Tinggi.

Ia mengisyaratkan sensitivitas kasus ini di tengah sorotan publik yang terus memantau perkembangan sidang. Sidang praperadilan yang ter daftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt .

ini akan berlanjut ke pokok perkara, dengan agenda sidang lanjutan yang telah dijadwalkan. Namun, keputusan Hakim Zephania dalam mengizinkan kesaksian melalui WhatsApp telah membuat publik mempertanyakan kepastian hukum dan objektivitas dalam penegakan hukum di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.( Tim -RI)

News Feed

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali

Sel, 28 Okt 2025 07:04:10pm

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...

Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair

Sel, 28 Okt 2025 03:54:44pm

  Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair   Hamzah | Ketua Umum Ikabento  Platmerah.net,Depok- Ikatan...

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalism

Sel, 28 Okt 2025 03:29:47pm

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalisme Dan Integritas Di Era Digital. Platmerah.net,Jakarta-Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)...

Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan Platmerah.net, Depok- Kebijakan tersebut tertuang...

Walikota Depok Resmikan SPPG  Di Kelurahan Sukamaju, Cilodong Depok.

Sen, 27 Okt 2025 06:37:32pm

Walikota Depok  Supian Suri,didampingi Camal Cilodong Zaenal,  Pengelola MBG MOh.Fadli Haq,Lurah Ari Basuki dan lainnya ketika memnguntin  pita...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 506
  • Visit Today : 510
  • Visitors Total : 387453
  • Visit Total : 689337