Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am Dilihat 1824 kali author Platmerah
[Sassy_Social_Share]

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan turunan atas undang-undang tersebut sampai tenggat waktu yang ditetapkan pada Oktober 2021, tak juga terwujud. Justru UU ini masuk dalam revisi perubahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Syaiful Bakhri SH, MH mengungkapkan,” Undang-Undang  ini menegaskan bahwa  Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya,dan terjangkau,” ujarnya dalam diskusi daring Ngobrol @Tempo bertajuk, Refleksi 2 Tahun UU Sumber Daya Air: Kedaulatan Air Mau Dibawa Kemana? akhir Januari lalu.

Namun Syaiful mempertanyakan revisi UU No.17 Tahun 2019 dalam UU Cipta Kerja yaitu dihapusnya kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola sumber daya air. UU Cipta Kerja bertentangan dengan semangat prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Kewenangan pemerintah pusat dapat bersifat absolut. “Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air, dan konflik politik  tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah. “ Pengelolaan air oleh swasta tidak sepenuhnya menguntungkan masyarakat. Ada banyak kasus, dimana masyarakat di daerah kehilangan hak atas air, sehingga harus membeli air untuk kebutuhan MCK, karena tidak tersambung dengan jaringan perpipaan PDAM,”ujarnya.

Haris melanjutkan, Polemik UU SDA ini terus bergulir dan membingungkan. Misalnya dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur jelas bagaimana perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air karena akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.” Namun demikian, Peraturan Pemerintah mengenai  Pengelolaan Sumber Daya Air,  Irigasi, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak secara rigid mengatur kewajiban hukum terhadap pelaku usaha.

Haris menuturkan, “Seharusnya konsekuensi pertanggungan jawaban hukum  diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Menteri secara teknis tidak mengatur perihal sanksi secara administratif, perdata maupun pidana akibat kelalaian pelaku usaha, Jadi diperlukan kewajiban hukum diatur di level UU, apabila dipaksakan di level Peraturan Menteri maka bertentangan dengan asas “no punish without representative,” katanya.(*)

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1558698/polemik-uu-sumber-daya-air-sarat-kepentingan-politik/full&view=ok

News Feed

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali

Sel, 28 Okt 2025 07:04:10pm

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...

Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair

Sel, 28 Okt 2025 03:54:44pm

  Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair   Hamzah | Ketua Umum Ikabento  Platmerah.net,Depok- Ikatan...

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalism

Sel, 28 Okt 2025 03:29:47pm

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalisme Dan Integritas Di Era Digital. Platmerah.net,Jakarta-Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)...

Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan Platmerah.net, Depok- Kebijakan tersebut tertuang...

Walikota Depok Resmikan SPPG  Di Kelurahan Sukamaju, Cilodong Depok.

Sen, 27 Okt 2025 06:37:32pm

Walikota Depok  Supian Suri,didampingi Camal Cilodong Zaenal,  Pengelola MBG MOh.Fadli Haq,Lurah Ari Basuki dan lainnya ketika memnguntin  pita...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 269
  • Visit Today : 270
  • Visitors Total : 387216
  • Visit Total : 689097