Aksi Pemukulan Pada Turnamen Bola Basket Sekolah Dian Harapan (SDH) Cup 2025 Berbuntut Panjang
Platmerah.net,Depok-Persa tuan Bola Basket Indonesia (Perbasi) Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan sanksi larangan bermain selama satu tahun kepada pelajar berinisial RCH asal SMP di Kabupaten Bogor.
Sanksi ini dijatuhkan setelah RCH memukul pelajar asal Kota Bogor berinisial AM dalam kompetisi turnamen bola basket Sekolah Dian Harapan (SDH) Cup 2025 pada 17 Februari 2025.
Orang Tua korban pemukulan, Althaf Tauhid, menyampaikan informasi tersebut usai mediasi yang digelar pada Jumat (21/2/2025).
Selama tujuh hari kepada pelaku. “Meskipun permintaan maafnya kami terima, kami memohon agar ada peninjauan lagi karena ini terkait dengan pemberian efek jera,” sebutnya.
“Larangan satu tahun dan skorsing tujuh hari dari pihak sekolah saya rasa ini masih terlalu ringan,” tambah Althaf.
Sebagai dampak dari kejadian ini, Perbasi Kota Bogor bersama Perbasi pusat tengah melakukan evaluasi terhadap aturan penyelenggaraan turnamen bola basket tingkat pelajar atau antarsekolah.
“Nah, sekarang Perbasi Kota Bogor dengan pusat sedang merumuskan aturan atau sanksi dalam turnamen antarsekolah.Karena selama ini kan yang diatur itu hanya di level klub saja,” ujar Althaf.
Ada sejumlah konsekuensi yang diinformasikan oleh Perbasi Kota Bogor bahwa pelaku mendapatkan larangan hukuman bermain selama satu tahun ke depan di ruang lingkup Kota Bogor,” ungkap Althaf.
Sementara itu Solon Sihombing seorang praktisi olahraga dan media menyata kan, sangat menyayangkan kasus pemukulan yang terjadi di turnamen antar pelajar di kota Bogor.
” Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa seperti itu dalam dunia olahraga apalagi di kalangan kaum remaja kita
Bagaimana bisa menjadi seorang atlit besar jika masa muda sudah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan tidak sportif.’ ujarnya
Ia berharap Perbasi membe rikan hukuman yang setimpal sehingga efek terjadi dan tidak terulang lagi pada peristiwa olahraga apapun di negara ini.
Sebagai praktisi olahraga dan media saya mohon tindakan yang sangat pantas kepada pelaku yang seperti ini, karena pelajar tidak boleh melakukan hal yang tidak terpuji apalagi menjadi contoh dan menjadi generasi muda penerus bangsa ini di masa yang akan datang,pungkas Solon.(Wismo).
Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...