Bansos Presiden yang Dipendam Oknum JNE , Ditemukan Ahli Waris Lahan Serap Depok

Jum, 29 Jul 2022 05:26:33pm Dilihat 911 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Bansos Presiden yang Dipendam  JNE, Ditemukan Ahli Waris Lahan Serap Depok

Platmerah.net,Depok- Setelah tiga hari lakukan penggalian Rudi Samin dan anak buahnya menemukan Sembako Ban tuan presiden yang dipendam  JNE di Kampung Serap,Tirta Jaya,Sukma Jaya Depok Jumat(29/07/2022).

Dengan menggunakan sebuah Belco sekitar pukul 14.00 Wib sembako bantuan presiden yang diduga dilakukan JNE Cabang Depok, di Kampung Serap, Tirta jaya,Sukmajaya, Depok ditemukan

Rudi Samin ahli Waris Lahan Serap lokasi dipendamnya ba rang Bantuan Presiden menga takan, pukul 14.00 wib lewat dari kepolisian datang ke lokasi kampung Serab untuk melihat barang barang tersebut.

” Bantuan presiden setiap satu karungnya berisi 10 kg beras dan tepung ini untuk warga luar daerah untuk luar Jawa.” terang Rudi.

Dikatakan bantuan ini dipen dam 1- 2 tahun,oleh  JNE di lapangan Kampung Serap kiriman dari pusat JNE, pada saat itu diduga ada pemerik saan dari KPK.

“Bansos tersebut tetapi dikirim ke serap JNE tidak dibagikan kepada masyarakat tetapi justru dipendam.”tegas Rudi.

Diduga JNE Pusat nampaknya ketakutan ketika hendak diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi Bansos oleh Menteri Sosial Juliari Batubara pada saat itu.

Rudi mengaku penggalian ini dilakukan sejak dua hari lalu dan hari ini Jumat 29 Juli 2022 hari ketiga ditemukan.

Informasi dugaan pemen daman berawal dari karyawan yang memendam yang berisi RS yang diperintahkan oleh Az koordinator dari JNE Kampung Serap.

Rudi Samin meminta kepada wartawan untuk mengawal kegiatan ini karena kegiatan karena ini sangat rentan terhadap 86.

” Uni sangat sangat kejam karena ini bantuan masyarakat yang mestinya dibagikan dan mestinya disalurkan ke pada masyarakat tetapi tidak dibagikan.” tutur Rudi.

Ketika ditanyakan kerugian negara yang ditimbulkan,Rudi ini bukan wewenangnya menjawab ia mengetahui berapa harganya, yang jelas satu kontainer beras ditanam di lokasi Kampung Serap.

Rudi berjanji akan melakukan langkah hukum terkait dengan kasus penimbunan Bansos presiden di lahan miliknya di kampung serab sementara JNE sendiri konon meminjam atau membayar lahan ini kepada seorang oknum TNI inisial Sis,ujar Rudi.

Rudi Samin merasa dirugikan,
Pihaknya berjanji akan mela kukan langkah hukum terkait kasus tersebut dan yang tidak ikhlas karena barang bantuan presiden dipendam di lahan miliknya.

Pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 waktu indonesia barat melakukan pemasangan garis police line di lokasi diketemukannya penimbunan bansos presiden di lahan kampung cara yang diduga dilakukan oleh oknum JNE Kota Depok cabang kampung serab di mana terdapat pergudangan JNE.
Sementara ketika tim Platmerah mencari konfirmasi
dengan kantor  JNE Depok mendapat jawaban dari petugas keamanan setempat yang berinisial Azis adalah koordinator tugas malam dan ketika dihubungi yang bersang kutan sedang rapat sehingga ponselnya tidak aktif.(wismo)

News Feed

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Pemerintah Respons Petisi Penolakan Proyek Ibu Kota Negara

Sel, 8 Feb 2022 07:36:10am

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang...

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 193
  • Visit Today : 363
  • Visitors Total : 169639
  • Visit Total : 298123