Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Sel, 8 Feb 2022 07:33:41am Dilihat 1210 kali author Platmerah
61c08fa15b887
[Sassy_Social_Share]

Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian bandara yang menerima kedatangan internasional dengan tujuan wisata. 

SE yang sebelumnya diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (2/2/2022) tersebut dikoreksi pada Senin (7/2/2022). 

Dalam SE sebelumnya, tercantum hanya tiga bandara yang menjadi pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bali dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, dalam SE yang telah diperbaiki, ditambahkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten ke dalam daftar bandara yang menerima kedatangan internasional. 

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Pariwisata (ICPI), Azril Azahari, menyoroti tidak adanya konsistensi dalam aturan-aturan perjalanan internasional yang diberlakukan.

Ini disebabkan karena kebijakan terkait pariwisata sering tiba-tiba berubah, naik dan turun tergantung kondisi, serta tidak dievaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu. 

“Sekarang kan (varian) Omicron sudah transmisi lokal. Dulu, bisa masuk lewat mana? Ya luar negeri. Pada saat itu kebijakannya gimana, kok bisa masuk? Sekarang, ibaratnya sudah di dalam, baru aturannya sulit dan naik lagi,” kata Azril kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, jika pemerintah ingin penerapannya ketat, bisa mengikuti beberapa negara lain yang dari dulu aturannya sudah ketat dan konsisten, misalnya Australia dan Singapura.

Baca juga: 5 Oleh-oleh Kekinian Yogyakarta, Cocok buat Dibawa Pulang

“Saat Omicron sudah gelombang ketiga, pemerintah sepertinya baru kalang kabut. Kalau sudah begini, siapa yang akan disalahkan? Kan susah ya,” ujar pengamat pariwisata ini.

Ia menyayangkan bahwa sejumlah kebijakan seolah tidak dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam. Terbukti dari krisis ekonomi saat pandemi yang masih terjadi hingga saat ini, meski sudah hampir tiga tahun.

“Saya hanya sayangkan kebijakan itu tidak dievaluasi dulu secara menyeluruh dan mendalam. Selain itu, aturan yang tidak konsisten juga ya, berubah-ubah terus. Lalu pengawasannya tidak pasti dilakukan oleh siapa, Satgas covid-19, Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemenhub (Kementerian Perhubungan), atau siapa?” lanjut dia.

Menurut Azril, banyak ahli dan juru bicara yang menyampaikan peraturan terkait perjalanan internasional di Indonesia, namun tidak ada satu sumber yang pasti.

Azril juga menyampaikan gagasan agar tes antigen bisa dilaksanakan di sejumlah tempat, dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Hal tersebut diharapkan bisa menarik wisatawan Nusantara dan wisatawan mancanegara. 

“Kalau bisa tes antigen itu dilaksanakan beberapa kali, di bandara dan tempat wisata bisa antigen lagi. Kalau bisa mungkin dibayari pemerintah, cuma berapa puluh ribu (Rupiah) juga. Jadi supaya wisatawan selamat, wisata dan ekonomi bisa jalan, protokol kesehatan juga terjaga,” ujar dia.

Untuk perlindungan tambahan, jika memungkinkan, ia menyarankan penerapan tes antigen juga dilakukan sebelum masuk hotel. 

“Ini menurut saya bagus ya. Karena hasilnya kan langsung keluar, cuma satu hari, harganya juga tidak besar, kenapa enggak,” jelas Azril.

Kemudian, ia mencontohkan ketika bepergian ke suatu provinsi yang menyediakan tes antigen di bandara. Fasilitas tersebut, menurutnya, sudah dibiayai oleh pemerintah daerah setempat.

Ia mengatakan, sudah ada anggaran dari dana pemerintah daerah tersebut yang dialokasikan menjadi dana keperluan protokol kesehatan. Pembiayaan ini bisa dimanfaatkan salah satunya untuk tes antigen. 

“Pemerintah bisa bantu subsidi. Sebenarnya memang ada itu anggaran, tapi pengawasannya belum berjalan saja,” ujar Azril. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

sumber : https://travel.kompas.com/read/2022/02/08/071627227/pengamat-minta-pemerintah-konsisten-soal-syarat-perjalanan-internasional?page=all

News Feed

Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.

Jum, 26 Jul 2024 07:20:11pm

    Tiga Tahun Sudah Keberadaan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok.     Platmetah.net,Depok-Keberadaan   MT. Balwan...

Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia

Rab, 24 Jul 2024 11:12:52am

  Wapres Ke Sembilan Hamzah Haz Meninggal Dunia Platmerah.net, Jakarta - Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz, meninggal dunia, pada usia 84...

Henky Putrawan ‘Jemo’ Sugihwaras Panang Enim Resmi Jabat Pj. Bupati Muara Enim yang baru

Sel, 23 Jul 2024 06:02:11pm

Platmerah.Net I PALEMBANG (SUMSEL) - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi S.H.,M.S.E atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik...

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS

Sen, 22 Jul 2024 08:58:03am

Joe Biden Umumkan Mundur Dari Pencalonan Presiden AS Platmerah.net,Washinton-Presiden AS Joe Biden pada Minggu (21/7/2024) mengumumkan pengunduran...

Temui Menko Perekonomian RI, Pj.Bupati Ahmad Rizali Pastikan Proyek Tol Seksi II Prabumulih-Muara Enim Masuk PSN 2025

Ming, 21 Jul 2024 01:09:48pm

Platmerah.Net I PALEMBANG - Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., memastikan proyek jalan tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi II...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 79
  • Visit Today : 103
  • Visitors Total : 83080
  • Visit Total : 153311