Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Rab, 30 Apr 2025 04:34:35am Dilihat 310 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Dewan Pers Larang Wartawan Rangkap Jadi Aktifis LSM

Platmerah.net,Depok-Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyara katan (Ormas) tertentu.

Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran dari media-media LSM dan Ormas. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberi taannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau Ormas tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM dan Ormas, baru diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya, dan harus terdaftar sebagai anggota organisasi profesi pers sebagai konsituen Dewan Pers dan wartawan dari perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

Nama yang sering digunakan tersebut seperti Suratkabar KPK (yang tidak ada kaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), Suratkabar BUSER (mirip dengan satuan tugas kepolisian), Suratkabar BIN (mirip nama Badan Intelijen Negara/BIN), Suratkabar ICW (mirip LSM Indonesia Corruption Watch/ICW).

Perbuatan orang yang mengaku-ngaku wartawan dan media mengatasnamakan nama-nama instansi pemerintah, kepolisian dan TNI, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selanjutnya keberadaan wartawan bisa dilakukan pengecekan ke organisasi pers yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Untuk menjadi wartawan yang lebih berkompetensi, wartawan saat ini wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan terdata di Dewan Pers. Tingkatan kompetensi wartawan ada 3 yakni UKW Muda, Madya dan Utama.

“Menjaga kualitas produk jurnalistik dan prilaku wartawan, tidak hanya tugas organisasi pers, PWI, AJI, IJTI dan PFI saja tapi juga tugas lembaga/instansi pemerintah/perusahan serta TNI dan Polri untuk berpedoman kepada peraturan Dewan Pers, dan UU Pers No 40/1999,” jelas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.(**).

News Feed

Timnas Diminta Lebih Waspada Hadapi Arab Saudi, Ia Lebih Kuat Dibandingkan Tahun Lalu

Rab, 8 Okt 2025 08:22:47am

Timnas Diminta Lebih Waspada Hadapi Arab Saudi, Ia Lebih Kuat Dibandingkan Tahun Lalu Platmerah.net,Jakarta - Timnas Indonesia diminta mewaspadai...

Igun Sumarno SPd.MM Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Membangun Kemandiria Emonomi

Sel, 7 Okt 2025 06:36:21pm

Igun Sumarno SPd.MM:Dalam Resesnya di Kelurahan Sukamaju,Cilodong Depok Selasa(07/10/2025). Platmerah.net,Depok-Pentingnya peran aktif warga dalam...

Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB

Sel, 7 Okt 2025 03:19:10pm

  Foto: Wilson Lalengke saat disambut seorang pejabat PBB di lobby hotel_ Platmerah.ne,New York City — Setelah perjalanan melelahkan selama...

Warga RT001 RW03 kampung Poncol kelurahan Sawangan Lama Sambut Antusias Reses Haji Iman Yuniawan

Sel, 7 Okt 2025 12:02:54pm

Warga RT001 RW03 kampung Poncol kelurahan Sawangan Lama Sambut Antusias Reses Haji Iman Yuniawan Platmerah.net,Depok- Reses haji Iman Yuniawan...

Dalam Resesnya  Sabtu  5 Oktober 2025  Hajah Endah Winarti,Sambangi Empat lokasi Warganya

Sen, 6 Okt 2025 12:28:32pm

Dalam Resesnya  Sabtu  5 Oktober 2025  Hajah Endah Winarti,Sambangi Empat lokasi Warganya Platmerah.net,Depok- Luar biasa Sekretaris Komisi B...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 465
  • Visit Today : 492
  • Visitors Total : 390012
  • Visit Total : 692133