Direktur Eksekutif JASBARU Meminta Menteri ESDM RI Cabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara

Kam, 10 Okt 2024 03:08:31pm Dilihat 44 kali author Wismo
IMG-20241010-WA0070
[Sassy_Social_Share]

Direktur Eksekutif JASBARU Meminta Menteri ESDM RI Cabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara

Platmerah.net,Sultra – Kendari, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Manton dengan tegas meminta kepada Menteri ESDM RI dan Menteri Investasi untuk segera mengevaluasi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, aktivitas PT. WNN diduga mengabaikan kewaji bannya sebagai syarat dan harus perusahaan lakukan, seperti pembangunan drainase dan kolam sedimen serta menyerahkan bukti jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Menurutnya, Reklamasi dan Pascatambang merupakan upaya pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang dila kukan untuk memulihkan lahan terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan sebagai mana diatur Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Karena sejak Tahun 2013 sampai dengan 2017 rencana reklamasi PT. WNN diduga tidak sesuai. Namun anehnya seperti pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan, penatagunaan lahan, rencana pemanfaatan lubang bekas tambang (Void), dan kriteria keberhasilan daftar lampiran Peta Situasi Rencana Reklamasi,” Ucap Manton pada media ini selaku Direktur Eksekutif JASBARU, Rabu, (09/10/2024).

Selain itu, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dalam dokumen perencanaan pascatambangnya dengan luas wilayah 110 Hektar diduga tidak sesuai sampai dengan Tahun 2023, termaksud BA konsultasi publik, Jangka waktu pembayaran jaminan pascatambang, nilai pada penetapan dan penempatan jaminan pascatambang juga tidak ada.

Bahkan, kata Manton ” berdasarkan dari hasil pemeriksaan BPK RI hingga 2023, bahwa PT. WNN ini diduga belum menyerahkan bukti reklamasi sebesar Rp. 225.000.000, dan jaminan pascatambang belum ada,” katanya.

Tak hanya itu, Manton juga membeberkan sederet pelanggaran lainnya yang dilakukan PT. WNN bahwa pada Tahun 2021 diduga telah melakukan penjualan nikel melebihi dari kuota/kapasitas RKAB yang telah di setujui oleh Kementerian.

“Pada Tahun 2021, berdasarkan inventori awal volume produksi PT. WNN sebanyak 535.000 Ton, tetapi telah melakukan penjualan sebanyak 796.173,65. Artinya terdapat penjualan selisih atau melebihi kuota RKAB sebanyak 261.173,65 dengan pembayaran royalti sebesar Rp. 42.731.557,484,88,” bebernya.

Parahnya lagi, pada Tahun 2022 pada Tanggal 3 Januari 2022, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) lagi – lagi melakukan penjualan nikel tanpa persetujuan RKAB sebanyak 41.646,78 Ton dengan Royalti Rp. 3. 018,496.245,00, dan hal itu diduga keras telah menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).

Dari beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara, Aparat Penegek Hukum (APH) di Sultra diduga keras ada kongkalikong sehingga perusahaan tersebut leluasa melakukan pelanggaran dan mengabaikan kewajibannya sebagai syarat dalam penerbitan IUP.

“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. WNN itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” terang Manton.

Untuk itu, Direktur Eksekutif JASBARU Sultra, Manton dengan tegas meminta kepada menteri ESDM RI untuk segera memberikan sanksi adminis trasi berupa pembekuan IUP hingga mencabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) secara permanen.

Kemudian, Kejaksaan Agung RI juga diminta untuk segera memanggil dan memeriksan Komisaris dan Direktur PT. WNN atas dugaan melakukan ilegal mining dan atau melakukan penjualan nikel tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga kuat telah menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).(tim).

News Feed

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muara Enim Gelar Semarak HUT RI ke-79 Dengan Berbagai Perlombaan

Jum, 30 Agu 2024 12:14:08am

Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) - Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tahun 2024, Persatuan...

Mie Instan Herbal Buatan Rumah Kepompong di Bangun Bandar Diminati Masyarakat

Kam, 29 Agu 2024 11:33:51pm

  Mie Instan Herbal Buatan Rumah Kepompong di Bangun Bandar Diminati Masyarakat Platmerah.Net, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul,...

Akhirnya Rekonsiliasi Dua Kubu Kepengurusan PWI Terjadi..

Kam, 29 Agu 2024 01:59:34pm

Akhirnya Rekonsiliasi Dua Kubu Kepengurusan PWI Terjadi.. Platmerah.Net,Jakarta-Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memfasilitasi...

DPRD Depok Gelar Sidang  Paripura Persetujuan Raperda Perubahan APBD Th 2024

Rab, 28 Agu 2024 04:09:37pm

DPRD Depok Gelar Sidang  Paripura Persetujuan Raperda Perubahan APBD Th 2024 Platmerah.Net, Depok- Kota Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota...

Untuk Pilgub DKJ. PDI Perjuangan Jatuhkan Pilihan Kepada Dua Kader Terbaiknya

Rab, 28 Agu 2024 01:24:15pm

Untuk Pilgub DKJ. PDI Perjuangan Jatuhkan Pilihan Kepada Dua Kader Terbaiknya   Platmerah.Net,Jakarta-PDI Perjuangan beberkan alasan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 28
  • Visit Today : 28
  • Visitors Total : 102454
  • Visit Total : 201702