Platmerah.Net-Serdang Bedagai, 9 September 2024 – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di 27 desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Laporan yang diajukan oleh Koalisi Pewarta dan LSM bersama masyarakat ini telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) untuk proses penanganan lebih lanjut.
Laporan ini berdasarkan investigasi mendalam yang mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dana dalam proyek pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak sesuai standar alias abal-abal. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah dugaan monopoli dalam pengadaan paving block di 27 desa tersebut. Diduga, monopoli ini melibatkan seorang pengusaha tertentu yang didukung oleh pihak pemerintah setempat. Praktik ini dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Koalisi Pewarta dan LSM menilai pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan Dana Desa masih sangat lemah dan tidak optimal. Mereka mendesak agar APIP bekerja sama lebih erat dengan pihak-pihak sosial kontrol untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Ketua DPC LSM GEMPUR Sergai, Aliakim Silitonga, yang juga anggota Tim Koalisi Pewarta dan LSM, menegaskan pentingnya peran Camat Dolok Masihul, Elmiati, serta Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa. Aliakim menekankan bahwa Camat Elmiati harus bertindak tegas dalam mengawasi Kepala Desa dan memastikan laporan keuangan disampaikan tepat waktu. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Camat juga diminta lebih terbuka dan responsif terhadap permintaan informasi dari masyarakat mengenai pengawasan yang telah dilakukan.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” kata Aliakim. Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan APIP untuk melakukan audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa di 27 desa ini serta mempublikasikan hasilnya. Ini dianggap krusial dalam memenuhi hak publik atas informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya audit yang transparan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Dolok Masihul bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Koalisi Pewarta dan LSM di Kabupaten Serdang Bedagai, yang terus berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.( RONY)
Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025 Platmerah.net,Depok-Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota...
Di HUT Garda Nusantara NKRI Ke 8, Ketum Berharap Lebih Eksis Di Bidang Sosial Platmerah.net,Jakarta-Peraya an Ulang Tahun Garda Nusan tara NKRI yang...
Kongres Persatuan, PWI DKI Jakarta Dukung Calon Ketua dari Kalangan Muda dan Berintegritas Platmerah.net Jakarta-...
Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan. Platmerah.net,Jakarta---Ketua...
Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Warga Masyarakat oleh Kantor Kamenag Depok Platmerah.net,,Depok- Kantor Kementerian...