Erick Thohir, Bubarkan Tiga BUMN yang tidak Efektif Secara Bisnis

Jum, 18 Mar 2022 03:14:04pm Dilihat 1572 kali author Wismo
IMG_20220318_142605
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || JAKARTA|| Menteri BUMN, Erick Thohir membubarkan tiga perusahaan pelat merah.

Ketiganya adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Sandang Nusantara (Persero).

Pembubaran ketiga perseroan dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun RUPS Sandang Nusantara dilaksanakan pada 2 Februari 2022, Iglas 10 Februari, dan Kertas Kraft Aceh 11 Februari tahun ini.

Pasca RUPS tersebut, PPA akan membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran ketiga BUMN tersebut.

Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peratu ran Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Peraturan Pemerintah (PP) akan diterbitkan pada bulan Juni 2022.

Menurutnya, upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.

“Tentu dengan jalan panjang yang sudah berjalan, alhamdulillah kita menunggu PP di Bulan Juni, supaya perusahaan yang selama ini kita tidak ambil kebijaksanaan, padahal perusahaan seperti Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008 dan juga Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018, kita tidak boleh terus terkatung-katung. ”ungkap Erick dalam konferensi pers, Kamis (17/3/202).

Tercatat, ada 8 perusahaan yang akan dibubarkan Kementerian BUMN, di antaranya PT PLN Batubara, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Erick mencatat, pembubaran difokuskan pada BUMN yang dipandang tidak efektif secara bisnis.

Ia juga mengatakan Perusahaan dengan tingkat revenue di bawah standar atau kecil akan diswastanisasikan.

“Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikan secara.”(*)

 

News Feed

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara

Ming, 26 Okt 2025 07:56:59pm

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara Platmerah.net,Bekasi, RUU Perampasan Aset...

Sanggar Tari Ayodya Pala Berhasil Raih Rekor Dunia MURI

Sab, 25 Okt 2025 06:40:30pm

Platmerah.net, Depok-Sanggar Tari Ayodya Pala Kota Depok, meraih Rekor Musium  Rekor Dunia Indonesia MURI  dengan Gelar budaya Tari Nusantara...

Anggota Komisi B DPRD Depok Haji Hamzah  Beri Apresiasi Kegiatan Culture Festival Depok 2025.

Sab, 25 Okt 2025 06:04:05pm

Anggota Komisi B DPRD Depok Haji Hamzah  Beri Apreaiaai Kegiatan Culture Festival Depok 2025.   Platmerah.net,Depok- -Depok catat sejarah...

Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Bersama PWI Depok.

Jum, 24 Okt 2025 04:41:51pm

  PLatmerah.net,Depok--Hotel Santika Depok melaksanakan Program Santika Sahabat Bumi dengan aksi bersih-bersih sampah dengan mengajak wartawan...

Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Sampah.

Jum, 24 Okt 2025 04:29:15pm

Hal soaampailan  Hotel Santika Depok Gandeng PWI Jalankan Program Santika Sahabat Bumi, Bersih-bersih Sampah. PLatmerah.net,Depok-- Hotel Santika...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 7
  • Visit Today : 7
  • Visitors Total : 383383
  • Visit Total : 684844