Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
Motor Geulis, Perpustakaan Bergerak Jangkau Warga Ketua TP PKK Kota Depok, Siti Barkah (Cing Ikah) Platmerah.net,Depok - Pemerintah...
Paus Fransiskus Wafat Sehari UsaiDalam Usia 88 tahun, Muncul di Hari Paskah Platmerah.net,Jakarta - Paus Fransiskus meninggal...
Panglima Bahas Rencana Pelaksanaan HLC (High Level Committee) Malaysia- Indonesia Platmerah.net, Jakarta- Panglima TNI Jenderal TNI...
Pembangunan Pendidikan Di Kota Depok Masih Parsial dan Jjauh Dari strategis. Platmerah.net,Depok-Anggota DPRD Depok Fraksi PKB, Siswanto mengaku...
Calon Jemaah Haji Kota Depok Ikuti Manasik Gabungan Platmerah.Net,Depok- Pemerintah Kota Depok beserta jajarannya setiap tahun...