Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
KPK Minta Praperadilan Digugurkan saat Sidang
Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap.
Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.(**).
Laksamana Sukardi Platmerah.net, Jakarta- Menurut Departemen Luar Negeri (State Department) Amerika, naiknya Presiden Soeharto di tahun 1965 dan...
Imam Musanto Tampung Aspirasi Warga Pancoran Mas di Masa Reses DPRD Depok. Platmerah.net,Depok- Reses merupakan amanat undang- undang yang...
Edi Masturo Apresiasi penun jukan Depok, Sebagai Estalase Strategis Nasional Platmetah.net,Depok- Depok secara demografi sebuah kota...
Platmerah.net,Jakarta- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjasoeddin -sebut-awak-media-gratis-berobat-di-RSPPN -Soedirman,hsl itu disampaikan saat...
Nina Suzana Maulid Nabi Muhamad SAW Dapat Memperkokoh Persatuan Kesatuan Bangsa Platmerah.net, Depok-Makna Maulid Nabi ini dapat ditetrap kan dalam...