Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu

Rab, 30 Apr 2025 02:12:35pm Dilihat 160 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Ijasah Palsu

 

Platmerah.net,Jakarta- Mantan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelasnya.

Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

“Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto,” kata Rivai.

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD, SMA hingga UGM ke Penyelidik Polda Metro
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Berikut bunyi pasal 27A, 32 dan 35 UU ITE

Pasal 27A
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.(***).

 

News Feed

Seno Adjie Ajukan Aktivasi AOC Ke Dirjen Perhubungan Udara

Rab, 12 Mar 2025 08:04:15pm

Seno Adjie  Ajukan Aktivasi AOC Ke Dirjen Perhubungan Udara Platmerah.net, Mimpi pengusaha asal Aceh, Iskandar Ismail untuk bisa segera membawa...

Bupati Muara Enim Edison Ajak PTBA Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Rab, 12 Mar 2025 11:43:45am

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) - Program Visi dan misi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA) yang diusung oleh...

Indira Soediro Soroti, Eksekusi Penetapan. Wasiat Orang Tua Cacat Formil.

Sel, 11 Mar 2025 08:50:33pm

  Indira Soediro Soroti, Eksekusi Penetapan. Wasiat Orang Tua Cacat Formil. Platmerah.net,Jakarta - Model kondang Indira Soediro masih terus...

FORKABI Kota Depok Audiensi ke Beberapa OPD Kota Depok

Sel, 11 Mar 2025 02:32:04pm

  FORKABI Kota Depok Audiensi ke Beberapa OPD Kota Depok Platmerah.net, Depok -Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Dewan Pimpinan Daerah...

Pemda Depok-BAZNAS Gelar Pasar Murah di Sebelas Kecamatan

Sel, 11 Mar 2025 11:00:46am

  Pemda Depok-BAZNAS Gelar Pasar Murah di Sebelas Kecamatan   Platmerah.bet,Depok-Sebanyak 1.600 paket bahan pokok disiapkan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1081
  • Visit Today : 1171
  • Visitors Total : 252663
  • Visit Total : 518039