Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm Dilihat 21 kali author Wismo
Kasi-PHU-Kemenag-Depok-Fauzan-menjelaskan-mekanisme-pemberangkatan-ibadah-haji-2025 (2)
[Sassy_Social_Share]

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan

Platmerah.net, Depok-
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait batas usia minimal keberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) pada 2026. Usia calon jemaah haji ditetapkan minimal 13 tahun, setelah sebelumnya berlaku usia 18 tahun.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan mengata kan,terkait batas usia ini sudah kami bahas melalui zoom meeting tadi.

“Jadi, pada keberangakatan calon haji tahun depan, pemerintah mewacanakan aturan baru, yakni menurunkan batas usia minimal 13 tahun untuk jemaah yang berangkat haji,” ungkap, Fauzan kepada wartawa Senin (27/10/2025).

Dikatakan,sebelumnya batas usia minimal calon jemaah haji adalah 18 tahun, tetapi pemerin tah akhirnya menetapkan batas usia calon jemaah haji 13 tahun.

“ Calon jemaah haji yang wafat sebelum dia berangkat haji tahun depan. Nah, akhirnya kan yang berangkat itu anak atau keluarganya yang lain. Hadirnya kebijakan ini, untuk memudahkan keluarga mereka semisal ada anak dari calon jemaah haji yang masih berusia minimal 13 tahun untuk berangkat haji. Contoh kecilnya seperti itu,” jelas Fauzan.

Tetapi, lanjut Fauzan, kebijakan ini tidak memperkenankan mereka yang berusia minimal 13 tahun untuk berangkat haji lagi selama 18 tahun. Sedangkan saat kebijakan batas usia minimal 18 tahun, mereka diperkenankan untuk berangkat haji lagi setelah 10 tahun.

“Jika selama ini calon jemaah haji bisa berangkat lagi setelah 10 tahun, sekarang mereka yang berusia minimal 13 tahun bisa berangkat haji lagi setelah 18 tahun,” ungkap Fauzan.

Berkaitan dengan jadwal keberangkatan calon jemaah haji pada 2026, Fauzan mengaku, masih menunggu jadwal dari Pemerintah Pusat untuk pembagian kloternya.

“Kalau kemarin sudah berangkat pada Mei 2025 dengan total 1.677 jemaah haji. Dan jemaah haji dari Depok itu 442 orang untuk setiap kloter. Berarti ada empat kloter yang berangkat,” beber Fauzan.

Terkait dengan penetapan jumlah kuota calon jemaah haji Depok pada 2026, Fauzan mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan untuk pembagian masing-masing wilayah provinsi. Setelah sudah ditetapkan berapa kuota untuk provinsi, baru akan ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.

“Tetapi kemungkinannya potensi jumlah kuota pada tahun depan tidak begitu jauh dengan jumlah calon jemaah haji yang lalu. Kalau kuota calon jemaah haji yang ditetapkan Arab Saudi untuk Indonesia itu 221.000 orang. Delapan persen haji khusus dan 92 persen haji reguler,” jelas Fauzan.

Sebelumnya, ini jumlah calon jemaah haji yang terdaftar mencapai 1.291 orang. Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Depok, Hasan Basri, menjelaskan, pendataan jadi bagian penting dalam persiapan teknis dan administrasi pemberangkatan haji.

“Data ini akan terus diperbarui hingga penetapan final, karena masih ada kemungkinan perubahan jika ada jamaah yang mundur atau naik kuota,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan, Kecamatan Sukmajaya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah calon jamaah haji terbanyak, dengan 208 orang, disusul Cimanggis sebanyak 206 orang dan Pancoranmas sebanyak 170 orang.

Lalu, jumlah jemaah paling sedikit berasal dari Kecamatan Limo sebanyak 45 orang dan Bojongsari sebanyak 61 orang. Dari total pendaftar, jemaah perempuan mencapai 54 persen, sedangkan pria 46 persen.

“Susunan ini menunjukan minat masyarakat Depok untuk berhaji merata di berbagai kalangan, pria maupun perempuan,” jelas Hasan.

Dari sisi usia, jamaah berusia 50–59 tahun mendominasi dengan 478 orang, disusul usia 60–69 tahun sebanyak 347 orang. Jemaah di bawah usia 40 tahun hanya 82 orang

Data ini membuktikan jika jemaah haji Depok 2026 didominasi oleh kelompok usia produktif hingga menjelang lanjut usia. Terkait kuota, jumlah sementara masih mengacu pada sistem tahun sebelumnya.

“Kalau berdasarkan ketentuan lama, kuota haji masih 100 persen. Tapi kalau kebijakan baru diterapkan, kemungkinan 80 persen. Kita masih menunggu keputusan resminya,” ujarnya.

Hasan juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru terkait pelaksanaan haji tahun 2026.

“Masyarakat dapat memantau informasi dan perkembangan terbaru seputar haji 2026 melalui media sosial resmi Kemenag Kota Depok,” tutupnya. (***.).

 

News Feed

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali

Sel, 28 Okt 2025 07:04:10pm

Kesederhanaan Peringatan Sumpah Pemuda PWI Depok, Ketika Kata Menemukan Rumahnya Kembali Platmerah.net,Depok-Dari puluhan karya yang masuk, juri...

Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair

Sel, 28 Okt 2025 03:54:44pm

  Silaturahmi Antar Alumni SMPN 3 Depok Siap Menggelar Ikabento Fair   Hamzah | Ketua Umum Ikabento  Platmerah.net,Depok- Ikatan...

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalism

Sel, 28 Okt 2025 03:29:47pm

Munas IPJI Ke-5 Menjaga Profesionalisme Dan Integritas Di Era Digital. Platmerah.net,Jakarta-Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)...

Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan Platmerah.net, Depok- Kebijakan tersebut tertuang...

Walikota Depok Resmikan SPPG  Di Kelurahan Sukamaju, Cilodong Depok.

Sen, 27 Okt 2025 06:37:32pm

Walikota Depok  Supian Suri,didampingi Camal Cilodong Zaenal,  Pengelola MBG MOh.Fadli Haq,Lurah Ari Basuki dan lainnya ketika memnguntin  pita...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1827
  • Visit Today : 2132
  • Visitors Total : 386765
  • Visit Total : 688593