img_1728642636241
[Sassy_Social_Share]

Kejari Sergai Diminta Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Ke Kejatisu Dugaan Korupsi di 27 Dana Desa Kec Dolok Masihul

Platmerah.Net,Sumut – kami yang tergabung dalam Koalisi Pewarta aktivis LBH dan LSM, bersama masyarakat, yang sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Serdang Bedagai . Laporan tersebut, yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk tindakan lebih lanjut

Menurut hasil investigasi yang tersebar di berbagai media, ditemukan indikasi kuat banyaknya penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa baik pengelolaan di sub bidang Pendidikan, sub bidang kesehatan dan
pembangunan infrastruktur tata ruang pemukiman khususnya di 27 desa kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, proyek yang menjadi sorotan tersebut adalah pembangunan jalan setapak dengan menggunakan paving block. Meski Dana Desa yang disalurkan ke desa-desa ini mencapai miliaran rupiah, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dianggap tidak optimal.

Koalisi Pewarta dan LSM mendesak APIP agar bekerja lebih serius dalam pengawasan dengan melibatkan pihak sosial kontrol, sesuai amanat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka juga meminta audit terbuka terhadap penggunaan Dana Desa di desa – desa tersebut, serta publikasi hasil audit demi transparansi agar tidak dianggap masyarakat adanya konspirasi demi meraup kekayaan pribadi yang terstruktur ,sistematis dan masif

Bukan hanya itu namun menjadi sorotan publik adanya Dugaan monopoli dalam pengadaan material salah satunya paving block oleh satu pengusaha yang mendapat restu pemerintah juga menjadi sorotan. Praktik ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, program BUMDes di desa-desa tersebut dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Masyarakat Mendesak kejatisu melalui Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang telah di limpahkan laporan dari Tim koalisi untuk mengambil tindakan cepat dan transparan guna memastikan pengelolaan Dana Desa yang bersih. Mereka juga menuntut agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes di 27 desa dapat diakses oleh publik bukan malah mempersulit masyarakat mendapatkan data LPJ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Latar Belakang dibentuknya PPID
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Kejaksaan RI. Penerapan prinsip-prinsip good gouemance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI.

Visi dan Misi PPID
Visi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kejaksaan RI dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Misi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI bertujuan untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI.
Tugas dn Fungsi PPID  merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kejaksaan RI.
Fungsi
Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Dalam pengaduan ini, beberapa dasar hukum yang diajukan di antaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa, serta Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan monopoli.

Koalisi Pewarta dan LSM juga menyoroti empat poin utama yang harus diperhatikan oleh Camat, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu:

1. Peran Camat dan Sanksi Administratif: Camat harus memastikan Kepala Desa membuat laporan keuangan tepat waktu, dengan sanksi dari Bupati jika lalai.

2. Pelaporan LKPPDes dan LKPRP-APBDes: Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan desa dan realisasi APBDes kepada BPD.

3. Tanggung Jawab BPD: BPD harus mengawasi Kepala Desa secara ketat.
4. Pelaporan kepada Masyarakat: Informasi terkait pelaksanaan desa dan realisasi APBDes harus disampaikan kepada masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dianggap penting untuk mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel. Mereka diharapkan berperan aktif dalam memahami hak-hak mereka serta mengawasi pelaksanaan anggaran desa demi terciptanya pengelolaan keuangan yang bersih dan berkeadilan. ( Tim RI )

News Feed

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 132
  • Visit Today : 171
  • Visitors Total : 102407
  • Visit Total : 201641