Ketua LPM Beji Kota Depok Diduga Langgar Hukum Menerima Setoran

Sel, 3 Jan 2023 02:42:45pm Dilihat 593 kali author Wismo
Screenshot_20230103-143621_1
[Sassy_Social_Share]

 

Platmerah.net,Depok- Gonjang ganjing adanya dugaan tinda kan melawan hukum yang dilakukan para oknum pelaku di lingkungan Beji Kota Depok, yang menerima setoran sejum lah uang dengan kwitansi tertulis nominal angka mendapat sorotan serius dari praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Depok.


Rudi H.M. Samin, S.E,S.H,
dalam keterangannya kepada Platmerah.net mengatakan,
kontraktor dalam hal ini sangat dirugikan di karenakan angga ran yang sudah ada sesuai nilai kontrak di bagi2 ke pada LPM dan RT serta RW.

“Bangunan nantinya pun tidak akan maksimal dengan mutu nya karena anggaran sudah berkurang untuk nyawer sana sini dan menutup mulut LPM dan Rw ,RT yang seharus nya mengawasi pembangunan tersebut karena sudah di suap maka diam semua.”tegasnya.

Dikatakan, dengan alat bukti Kwitansi diatas Kop surat perusahaan pelaksana Kerja yang menerangkan adanya pengeluaran/pembayaran uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada para oknum, yaitu Ketua LPM Beji, pengurus RW 015, dan pengurus RT.01/RW.015 dan RT.02/RW.015, Kelurahan Beji Kecamatan Beji.

” Ini ditandatangani Ketua LPM Beji, atas nama Dahlan Iskandar, diatas Meterai 10.000 (Sepuluh Ribu) dan di bubuhi stempel LPM, serta di tandatangan oknum pengurus RW, dan 2 0rang pengurus RT, lengkap dengan stempel RW 015, dan stempel RT 01/RW 015 dan 02/RW 015,” jelas Rudi.

Rudi Samin menerangakan,” Koordinasi pertama dengan pihak LPM, RW, beberapa RT yang dekat dengan proyek pekerjaan, beberapa wartawan, be berapa ormas dan premanis me, guna keamanan dan kenya manan pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan Kantor Kecamatan Beji Kota Depok”, papanya.

“Uraian diatas juga, diduga pencatutan nama beberapa wartawan, beberapa ormas dan premanisme, ” tambahnya.

Perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut merupakan bentuk tindakan pemerasan secara subjektif yang dilakukan oleh para oknum tersebut, “Jadi sudah jelas sebagai tindakan melawan hukum, sehingga perlu dilakukan upaya hukum, terhadap perbuatan para Oknum tersebut, dan bukan diam Jika diam berarti setuju uang negara atau uang rakyat di salahgunakan untuk menyuap para oknum sehingga hasil kerja proyek pembangunan kantor Kecamatan beji tersebut menjadi tidak maksimal.” tegas nya.

Menurut Rudi, seharusnya para okum tersebut turut menga wasi kinerja dari Kontraktor Pelaksana agar tidak di kerjakan asal-asalan, terangnya.

Menurut Rudi Samin” Dugaan melawan hukum ini, Para oknum Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 368 ayat (2) jo. Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dengan ancaman Pidana selama 12 tahun Penjara,” pungkasnya.(wismo)

 

News Feed

Polisi Sebut Kemungkinan Korban Pelecehan Gopal Junior Bertambah

Sen, 7 Feb 2022 07:06:33am

Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor. Polisi tak...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 459
  • Visit Today : 551
  • Visitors Total : 116719
  • Visit Total : 221464