IMG-20241008-WA0001
[Sassy_Social_Share]

Ketua PPWI Di Sergai Tuntut Klarifikasi Pihak RSU Pabatu Terkait Propaganda Sesama Insan Pers

Platmerah.net,Serdang Bedagai –Sejak pemberitaan tentang dugaan korupsi dana kesehatan rumah sakit pabatu . Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Serdang Bedagai R. SyahPutra menyampaikan klarifikasi dan keberatan terhadap pernyataan yang disebarluaskan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Pabatu melalui Seren, seorang penjaga keamanan di RSU Pabatu. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa R.syahputra pernah mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal SS tanpa adanya bukti yang memadai. Dugaan ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konfirmasi dari wartawan mengenai penggunaan dana anggaran kesehatan di rumah sakit pabatu Senin ( 08/10/2024)

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada pihak RSU Pabatu, anggota PPWI menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan. Menurutnya, penyebaran informasi palsu ini telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai ketua PPWI Sergai

“Saya menyampaikan keberatan yang mendalam atas tindakan tersebut, yaitu penyebaran informasi palsu baik secara lisan maupun tertulis melalui media. Penyebaran informasi ini tidak hanya mencemarkan nama baik saya, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan menyulut propaganda di antara sesama rekan media lainnya, padahal saya dan rekan – rekan media datang meminta penjaga keamanan RSU Pabatu untuk di kordinasi kan manager agar bisa ketemu , sebab ada yang mau di konfirmasi mengenai anggaran kesehatan ” ujar anggota PPWI .

Ketua PPWI menyebutkan bahwa ia telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman video dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian, yang dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum terkait pencemaran nama baik ini. Sebagai pihak yang dirugikan, R.putra sebagai ketua PPWI di kabupaten Serdang Bedagai menuntut agar pihak RSU Pabatu melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan memproses tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta jika dilakukan secara lisan. Jika dilakukan secara tertulis, ancaman pidana penjara bisa mencapai 1 tahun 4 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta. Dalam UU 1/2023 yang akan berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, sanksi tersebut dapat meningkat hingga 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Saya berharap agar pihak RSU Pabatu segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan tersebut, baik secara tertulis maupun lisan, untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Saya dan rekan-rekan sangat menghargai jika kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap ( TIM RI)

News Feed

Presiden Joko Widodo Angkat Rosan Roeslani Menjadi Menteri Investasi & BKPM..

Sen, 19 Agu 2024 02:54:38pm

    Presiden Joko Widodo Angkat Rosan Roeslani Menjadi Menteri Investasi & BKPM.. Platmerah.net,Jakarta - Mantan Duta Besar...

Partai Hanura Gelar Musyawarah Nasional Di Badung

Ming, 18 Agu 2024 10:39:50pm

  Ketum Hanura Osman Sapta Odang Platmerah.net,Badung Bali-Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Osman Sapta Odang, mengingatkan...

Hendry Ch Bangun, Kecam KLB  Ilegal Dan Klaim Dirinya Sebagai Ketua Sah

Ming, 18 Agu 2024 09:34:19pm

  Hendry Ch Bangun, Kecam KLB  Ilegal Dan Klaim Dirinya Sebagai Ketua Sah Platmerah.net, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang...

KLB PWI: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028.

Ming, 18 Agu 2024 09:23:21pm

   Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023 Dan Sasongko Sebagai Ketua DK PWI. Platmerah.net,Jakarta - Zulmansyah...

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Optimis, Konflik PBNU Dan PKB Akan Selesai.

Ming, 18 Agu 2024 07:30:17pm

  Wakil  Presiden RI KH Ma’ruf Amin. - Platmerah-net,Jakarta- Kemelut antara PBNU vs PKB belum ada tanda-tanda bakal reda. Kedua kubu,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 44
  • Visit Today : 49
  • Visitors Total : 102470
  • Visit Total : 201723