Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK

Ming, 5 Jan 2025 02:57:14pm Dilihat 264 kali author Wismo
Screenshot_2025-01-05-03-16-42-79_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
[Sassy_Social_Share]

Suasana klarifikasi RK baju hitam didampingi pengacara Novianus Martin Bau,ibu korban Endang (baju putih) dan istri RK.

Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK

Platmerah.net,Depok -Jumpa pers dugaan kasus rekayasa pencabulan yang melibatkan Rudi Kurniawan (RK) bertempat di Kantor PWI Kota Depok Sabtu 04/01/2025.

Acara dihadiri pihak-pihak terkait, antara lain RK beserta istri, pengacara Novianus Martin Bau, dan ibu dari korban.

Dalam keterangannya Ibu korban Endang mengakui bahwa ia merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Dalam kesaksiannya, Ibu Endang mengungkapkan bahwa ia pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya oleh salah satu pihak, namun tidak ada realisasi konkret.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatang ani dokumen tanpa memaha mi penuh mengenai isinya.

Ibu Endang menegaskan, kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anaknya.

Ia menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

Pengacara RK Novianus Martin Bau SH

Sementara’ itu, Pengacara RK (tersangka) Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.”ujarnya.

Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepen tingan tertentu. “Pengacara juga menekankan bahwa perda maian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum.”terangnya.

Sedangkan RK menegaskan bahwa kasus ini telah dise lesaikan secara kekeluargaan dan merasa tidak adil dengan keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka.

” Kami juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya. RK meminta rekan-rekan media untuk mem beritakan kasus ini secara objektif dan memberikan ruang untuk hak jawabnya..” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut,
Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.(**).

 

News Feed

Kantor Kemenag Depok,Batas Usia Calon Jemaah Haji 13 Tahun

Sel, 28 Okt 2025 12:23:33pm

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Mohamad Fauzan Platmerah.net, Depok- Kebijakan tersebut tertuang...

Walikota Depok Resmikan SPPG  Di Kelurahan Sukamaju, Cilodong Depok.

Sen, 27 Okt 2025 06:37:32pm

Walikota Depok  Supian Suri,didampingi Camal Cilodong Zaenal,  Pengelola MBG MOh.Fadli Haq,Lurah Ari Basuki dan lainnya ketika memnguntin  pita...

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara

Ming, 26 Okt 2025 07:56:59pm

DPD PSI Kota Depok : RUU Perampasan Aset Merupakan Langkah Strategis Dalam Mengembalikan Aset Negara Platmerah.net,Bekasi, RUU Perampasan Aset...

Sanggar Tari Ayodya Pala Berhasil Raih Rekor Dunia MURI

Sab, 25 Okt 2025 06:40:30pm

Platmerah.net, Depok-Sanggar Tari Ayodya Pala Kota Depok, meraih Rekor Musium  Rekor Dunia Indonesia MURI  dengan Gelar budaya Tari Nusantara...

Anggota Komisi B DPRD Depok Haji Hamzah  Beri Apresiasi Kegiatan Culture Festival Depok 2025.

Sab, 25 Okt 2025 06:04:05pm

Anggota Komisi B DPRD Depok Haji Hamzah  Beri Apreaiaai Kegiatan Culture Festival Depok 2025.   Platmerah.net,Depok- -Depok catat sejarah...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 744
  • Visit Today : 804
  • Visitors Total : 389090
  • Visit Total : 691088