Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK

Ming, 5 Jan 2025 02:57:14pm Dilihat 186 kali author Wismo
Screenshot_2025-01-05-03-16-42-79_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
[Sassy_Social_Share]

Suasana klarifikasi RK baju hitam didampingi pengacara Novianus Martin Bau,ibu korban Endang (baju putih) dan istri RK.

Klarifikasi Kasus Dugaan Rekayasa Pencabulan RK

Platmerah.net,Depok -Jumpa pers dugaan kasus rekayasa pencabulan yang melibatkan Rudi Kurniawan (RK) bertempat di Kantor PWI Kota Depok Sabtu 04/01/2025.

Acara dihadiri pihak-pihak terkait, antara lain RK beserta istri, pengacara Novianus Martin Bau, dan ibu dari korban.

Dalam keterangannya Ibu korban Endang mengakui bahwa ia merasa menjadi korban manipulasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Dalam kesaksiannya, Ibu Endang mengungkapkan bahwa ia pernah dijanjikan perlindungan, bantuan kontrakan, serta pendidikan untuk anaknya oleh salah satu pihak, namun tidak ada realisasi konkret.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta menandatang ani dokumen tanpa memaha mi penuh mengenai isinya.

Ibu Endang menegaskan, kasus ini tidak hanya merusak kehidupan keluarganya, tetapi juga pendidikan anaknya.

Ia menuntut keadilan dan meminta haknya sebagai orang tua untuk bertemu anaknya yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

Pengacara RK Novianus Martin Bau SH

Sementara’ itu, Pengacara RK (tersangka) Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa pada tanggal 26 September 2024 telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Perdamaian ini disertai pencabutan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan kompensasi yang telah diterima oleh pelapor. Setelah perdamaian tersebut, korban sempat pergi berlibur ke Surabaya dan Bali.”ujarnya.

Namun, kasus ini kembali mencuat akibat desakan pihak ketiga yang memiliki kepen tingan tertentu. “Pengacara juga menekankan bahwa perda maian tersebut seharusnya menjadi dasar penghentian proses hukum.”terangnya.

Sedangkan RK menegaskan bahwa kasus ini telah dise lesaikan secara kekeluargaan dan merasa tidak adil dengan keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka.

” Kami juga menyoroti pemberitaan di media yang dianggap sepihak dan cenderung merugikan nama baiknya. RK meminta rekan-rekan media untuk mem beritakan kasus ini secara objektif dan memberikan ruang untuk hak jawabnya..” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut,
Tim hukum RK berencana mengajukan keberatan atas pemberitaan yang dianggap sepihak ke PWI dan Dewan Pers. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menilai dasar laporan dan bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini.(**).

 

News Feed

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 63
  • Visit Today : 69
  • Visitors Total : 249152
  • Visit Total : 514125