gambar ilustrasi intimidasi. sumber : kompas.com
gambar ilustrasi intimidasi. sumber : kompas.com
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH || JAKARTA || Kabar terbaru terkait Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis, (14/7).

Dikabarkan bahwa desakan itu menyusul adanya kekerasan yang dialami jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik (Video di Detikcom) saat meliput isu tentang penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.

Saat itu, dua jurnalis sedang melakukan wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara. Pasalnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian berjaga di area Komplek Polri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh AJI Jakarta, pada awalnya jurnalis CNN dan 20Detik mencari informasi di area komplek. Mereka mendatangi rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari informasi lebih mendalam.

Istri dari Ketua RT yang saat itu ada di rumah menerima keduanya. Setelah itu, mereka mencoba untuk mencari rumah petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi Rumah Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian.

Rumah petugas kebersihan berada sekitar seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Sambo. Hanya ada pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan.

Sembari berjalan ke rumah yang dituju, di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama. Dua jurnalis sempat melewati mereka untuk bisa menjangkau rumah petugas kebersihan. Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam sambil berjalan.

Baru sekitar seratus meter berjalan, tiga orang yang sebelumnya ikut berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua jurnalis. Ponsel yang digunakan untuk merekam diambil paksa. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri.

Tak cukup itu, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jurnalis CNN dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja yang digunakan jurnalis dalam meliput.

Alih-alih memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Tas yang digunakan jurnalis CNN dan 20Detik diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan tersebut.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Afwan dalam keterangannya, Kamis malam (14/7).

Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” tegas Ade Wahyudin.

gambar ilustrasi intimidasi. sumber : kompas.com

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. (*)

News Feed

Oknum ASN Dishub Jabar di duga tipu Perusahaan Sampono Group hingga rugi 3,1 miliyar

Rab, 17 Sep 2025 09:58:24pm

BANDUNG PLATMERAH NET  Perusahaan Sampono  Group mengalami  Kerugian yang sangat besar karena di duga di tipu Oknum inisial (Ak) yang bertugas...

Wali Kota Depok Supian Suri Melantik 126 ASN Pemkot Depok.

Sen, 15 Sep 2025 05:52:31pm

  Platmerah.net,Depok- Wali Kota Depok, H. Supian Suri melantik 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok pada kegiatan mutasi, rotasi dan...

Menteri Hukum Bertemu Pengurus PWI Pusat, Pemblokiran Administrasi Dibuka

Ming, 14 Sep 2025 09:21:15pm

Menteri Hukum Bertemu Pengurus PWI Pusat, Pemblokiran Administrasi Dibuka Platmerah.net,Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

Pengurus  DPD Forkabi Depok  Dipimpin Edi Dadan Chandra  Lakukan Inspeksi DPC Forkabi

Ming, 14 Sep 2025 02:24:11pm

Sekretaris DPD Forkabi Ikhlaa Sam Ketika memberikanketerangnya di Sekretariat DPD Forkabi  Sabtu malam (13/09/2025).  Pengurus  DPD Forkabi...

Ustadz Nur Hidayat Apresiasi Kegiatan Sukmajaya Bermunajat

Ming, 14 Sep 2025 01:31:53pm

  Ustadz Nur Hidayat Apresiasi Kegiatan Sukmajaya Bermunajat Platmerah.net,Depok- Mantan Ketua DPC PKS Kecamatan Sukmajaya-Ustadz Nur Hidayat  ...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 550
  • Visit Today : 554
  • Visitors Total : 387497
  • Visit Total : 689381