LSM Kapok: Bangunan Oulet HB Diduga Melanggar Garis. Sepadan Saluran?
Platmerah.net,Depok-
Meskipun sudah beroprasi dan melayani konsumen sejak awal tahun 2024. Namun, proses pembangunan Outlet Holland Bakery, di wilayah RT 001 RW 020 Kel Sukamaju. Kec Cilodong Kota Depok, diduga telah melanggar garis sempadan saluran.
Ketua LSM Kapok (Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi) Kasno, menilai,”Dalam proses pembangunan Outlet Holand Bakery tersebut, dari surat pernyataan dokumen permo honan baik IPR, Siteplan nya hingga IMB, dari pihak PT. Indo Sukses Abadi. Jadi, setelah pihaknya melakukan pantauan di lokasi bangunanya, itu jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana.”
” Karena bangunan tepat berada di bibir salurun air/sungai di belakang bangunan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana, tegasnya Minggu (7/03/2024).
.“Hal ini, diduga dilakukan Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel seharusnya wajib memberikan contoh suritauladan yang baik, bukan malah sebaliknya,” jelas Kasno.
Kasno menambahkan,bahwa dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, Siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunannya, tepat berada di bibir salurun air di belakang bangunan.
“Artinya, bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatkan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, wajib dibongkar,” jelas Kasno.
Selain itu, sambung Kasno, bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Bahkan, yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertipikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen,” sebut Kasno.
Ia menjelaskan, bahwa bangun outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbit kan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Kasno mengingatkan, bahwa apabila menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pint u Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan Outlet Holland Bakery tersebut.
“Maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran, dan kami lanjutan akan melapor kanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pelanggar an tersebut berpotensi ada unsur tindak pidana,” imbuhnya.(*).
Platmerah.net, Bogor- Bertajuk Melangkah Maju Meraih Kesuksesan.” Media D'Best news menggelar Milad ke-3 di Kantor Redaksi di Jl. Jambu 3...
Platmerah.net,Depok- Haji Bam bang Sutopo HBS mengakui memang tidak mudah menjadi anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang membidangi Lingkungan...
Platmerah net,Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan visi...
Wilson Lalengke Platmerah.net,Jakarta - Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan...