Majelis Hakim PN Depok Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Adat ex RRI Cimanggis
Platmerah.Net, Depok – Sidang lapangan PN Depok di hamparan kebun adat ex Komplek Pemancar RRI Cimanggis berlangaung hari ini Rabu (12/07/2022).
Sidang lapangaan dipimpinn Ketua Majelis Hakim Dr. Divo Ardianto, SH, MH dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH, dan Fauzi, SH, MH . Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk khasus tanah Aliwaris diduga diserobot RRI luas + 121 Ha.
LSM Koalisi Rakyat Anti MafiaTanah (Kramat) bersama puluhan warga kawal dan ahli waris tanah adat berlangsung tegang sedikit mencekam.
Pelaksanaan sidang lapang yang dijaga ketat petugas kepolisian dan Brimob berjalan singkat dan diawali majelis menanyakan lokasi dan titik tanah adat yang dimiliki warga.
Serta mempersilahkan tim kuasa hukum tergugat menanggapinya.
Suasana tegang menyelimuti sidang lapangan sengketa tanah ini,’ Oleh karena itu kami wajib mengawal proses perjalanan sidangnya agar lebih memudahkan para Hakim dalam menjalankan tugasnya,” terang Sekjen LSM Kramat Yoyo Efendi.
Pada sidang lapangan itu, para pihak hadir antara lain, pihak RRI, BPN dan instansi lain, berlangsung aman dan terkendali

Seusai Sidang Lapangan Yoyo Effendi menjelaskan, masyara kat pemilik tanah adat selalu siap menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim.”
Yoyo menambahkan,melalui sidang Majelis Hakim ingin melihat secara de Facto titik lokasi lahan secara fisik tanah adat masyarakat atas nama pemilik tanah Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan.
Warga juga menunjukkan kepada Majelis Hakim letak tanah milik Adat ingin membuktikan bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kemen triaan Agama untuk membang un Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI, akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, tegas Yoyo.
itu
Dan dirinya yakin setelah Majelis hakim melihat langsung obyek tanah Masya rakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut, menambah keyakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang dicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat
Terang Yoyo Effendy seusai membacakan surat ikrar dihadapan sejumlah awak media (wismo).
Lima Puluh Kader PKK Ikuti Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Platmerah.net,Depok- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16...
Ketua Pokmas di Kelurahan Cipayung,Depok Adi Mukri Platmerah.net,Depok-,Depok- Pembangunan berbasis RW di wilayah Kelurahan Cipayung kecamatan...
Anggota Komisi IX DPR RI Ranny Fahd A.Rafiq Reses diPondok Jaya ,Cioayung,Depok ' Platmerah.net,Depok- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai...
Panglima TNI Jenderal Agua Subiyanto Mutasi 286 Pati. Platmerah.net,Jakarta- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi dan...
Foto betsama Kesebelasan Indonesia di Stadion Alinma Bank, King Abdullah Sports City, Jeddah Platmerah.net,Jakarta - Impian Timnas Indonesia untuk...