Mantan Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Kam, 4 Agu 2022 06:23:17pm Dilihat 1140 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Mantan Ketua Ketua KPU Depok tahun 2015 TN Terancam Masuk Bui

Platmerah.net, Depok- Menyusul telah. didaftarkan nya kasus dugaan korupsi Dalam Anggaran Kegiatan Sosialisasi Iklan Pil kada Kota Depok tahun 2015 yang semestinya dilaksanakan dengan lelang menjadi penunju kan langsung (PL) berbuntut panjang.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok pada saat itu Titik Nurhayati (42) terancam masuk bui karena kasusnya akan disidangkan pada pekan depan.

Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas Tersang ka ke Pengadilan Tindak Pida na Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, lebih lanjut mengatakan,dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022.

“Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,” ujarnya kepada wartawan Rabu(03/08/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.

Dakwaan terhadap Titik yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).

“Benar, Senin (25/7) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” tambah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, pekan lalu Senin 25 Juli 2022.

Sebekumnya tahun 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menyinggung apakah ada tersangka lagi dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, Mochtar Arifin mengku belum dapat mengatakan ada atau tidaknya tersangka kembali dalam perkara dugaan Korupsi tersebut

Dalam perkara ini Kejari Depok, Mia Banulita, membentuk satu Tim dipimpin Kasi Pidsus, Mochtar Arifin,” Guna menanga ni kasus ini seluruh Tim telah siap menyidangkan perkara atas tersangka Titik Nurhayati dipengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat.” pungkasnya.(wis).

 

News Feed

Indonesia Berpotensi Jadi Gerbang Internet Dunia

Sen, 7 Feb 2022 07:53:51am

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara penghubung internet di segala...

Tidak Berizin, Layanan Rapid Antigen di Pelabuhan Ketapang Ditertibkan

Sen, 7 Feb 2022 07:26:54am

Petugas Pol PP yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Banyuwangi melakukan penertiban banner pos rapid antigen di Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur,...

Kemenhub: Turis Bisa Masuk Lewat Soekarno Hatta

Sen, 7 Feb 2022 07:26:49am

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan...

Tak Ada PCR yang Sempurna Kata Menkes Kala Hasil Tes Beda

Sen, 7 Feb 2022 07:17:04am

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...

Maaf Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Tegas Ogah Rujuk Lagi

Sen, 7 Feb 2022 07:14:58am

Perceraian antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo menjadi isu hangat di awal tahun ini. Pasangan kontroversial ini memilih untuk berpisah setelah...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1693
  • Visit Today : 1966
  • Visitors Total : 386631
  • Visit Total : 688427