Moh.Idris Sudah 95 persen Warga Kota Depok Mempunyai Jaminan Kesehatan

Ming, 11 Feb 2024 07:39:34am Dilihat 222 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Moh.Idris Sudah 95 persen
Warga Kota Depok Mempunyai Jaminan Kesehatan

Platmerah.net, Depok-
Alhamdulillah, per 1 Desember 2023, kepesertaan JKN di Kota Depok telah mencapai 96,42 persen atau 1.852.422 jiwa terhadap 1.920.182 jiwa, sehingga keberlangsungan JKN terus bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuh kan.

UHC atau Universal Health Coverage artinya lebih dari 95 persen warga Kota Depok sudah mempunyai jaminan kesehatan.

Walikota Depok Kh Mohamad Idris mengungkapkan hal itu saat acara via Zoom Meeting, Kamis (08/02/24).

Acara yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok ini, membahas tentang program Cakupan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage atau UHC) yang mulai berjalan di Kota Depok sejak 1 Desember 2023.

Kegiatan ini diawali dengan deklarasi UHC oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan BPJS Kesehatan Kota Depok pada 26 November 2023.

Idris mengatakan, per 1 Februari 2024, cakupan UHC Kota Depok sudah mencapai 98,73 persen dan artinya sudah mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Meneng ah Nasional (RPJMN) yang seharusnya di bulan Juli 2024.

Meskipun demikian, Idris menambahkan, penduduk Kota Depok yang dapat memanfaat kan program JKN (status kepe sertaan aktif) baru mencapai 74,81 persen.

Ia menyebutkan bulan Desem ber 2023 atau dua bulan pelak sanaan UHC sudah ada penam bahan 64.201 penduduk Kota

Depok yang didaftarkan sebagai peserta, dibayarkan oleh Pemkot Depok dan memanfaatkan pelayanan JKN.

“Kita tetap mendukung upaya pencapaian target UHC ini dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kota Depok,” ungkapnya.

“Serta meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS di atas 75 persen agar penduduk di wilayah Kota Depok semakin terlindungi jaminan keseha tannya,” jelasnya.

Menurut Kiai Idris, pencapaian UHC Kota Depok ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat segmen peserta lain.

“Seperti, pekerja penerima upah dan peserta mandiri yang ikut berpartisipasi aktif dalam membayar iuran JKN secara lancar, sehingga semua warga Kota Depok saat sakit terjamin pembiayaan kesehatannya,” terangnya.

Dikatakannya, total anggaran Dinkes untuk pembayaran premi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda dalam rangka sustainabilitas cakupan UHC JKN pada tahun 2024 mencapai Rp97 miliar.

“Dengan UHC, pembiayaan kesehatan bagi peserta di luar skema JKN akan berkurang karena hanya yang masuk kriteria PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial),” tambahnya.

Dirinya berharap kolaborasi dan sinergisitas yang sudah dibangun baik Pemkot Depok, BPJS Kesehatan, dan seluruh stakeholder terkait dapat terus berlanjut dalam upaya implementasi UHC.

“Keberhasilan suatu kerja sama sangat bergantung pada komitmen yang diberikan oleh pihak yang bermitra, agar tujuan yang diikhtiarkan bersama, dapat diraih dengan sukses,” ungkap Kiai Idris.

“InsyaAllah kami pemerintah akan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah, namun pencegahan penyakit tetap harus dilakukan masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, dialog interaktif mengenai UHC itu, diikuti oleh perangkat daerah terkait, camat dan lurah, BPJS Kesehatan Kota Depok, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitator kelurahan, Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) serta masyarakat. (*).

News Feed

Jembatan Nikson Sarlandy Diresmikan Di Parmonangan

Sab, 12 Feb 2022 02:33:33pm

Platmerah.net-( TAPUT )- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si hari ini, Rabu 9 Februari 2022 meresmikan jembatan Nikson Sarlandy di desa...

Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

Sel, 8 Feb 2022 07:52:00am

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai gelaran Formula E merupakan peristiwa politik. Pernyataan tersebut langsung...

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 470
  • Visit Today : 480
  • Visitors Total : 249847
  • Visit Total : 514858