PLATMERAH – Menurut Investigasi awak media, terkait pembangunan Drainase dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pardomuan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara di indikasi adanya mark up dan asal jadi Senin (26/06/2023).
Indikasi yang di sangkakan tersebut terlihat dari pekerjaan yang tidak di pasang Papan Informasi Kegiatan dari Sumber Dana Desa serta CV yang mengerjakan diduga sengaja tidak transparansi sementara semua itu sudah menjadi keharusan jika pekerjaan yang di anggarkan dari dana pemerintah wajib memasang papan informasi demi Keterbukaan Publik dalam UU No 14 tahun 2008.

Sementara dalam UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No: 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No; 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kini sudah di langgar secara terang – terangan oleh Pemerintah Desa Pardomuan bahkan di duga merasa kebal dari hukum.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah serta Drainase di desa Pardomuan yang di duga adanya mark up dan asal jadi itu jelas itu tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya karena ketika sedang melakukan pengecekan proyek tersebut,terlihat lebih banyak pasir dibandingkan semennya.

“Bangunan ini masih baru di buat, pak lebih kurang satu bulan . Memang dari awal pembuatan bangunan ini, tidak ada saya lihat papan informasi”,ungkap warga setempat dengan singkat, yang tidak ingin namanya diketahui.
Ketika dikonfirmasi media yang mengaku bekerja di kantor Desa tersebut, menjelaskan,” spanduknya ini salah pak , sebenarnya sudah ada dan di buat pak kades.dan untuk Tembok Penahan Tanah panjangnya di RAB 72 meter, tetapi bamgunan tidak sesuai ,terus kami di rubah dan spanduknya ada di dalam kantor Desa”,ucapnya (26/06/23)
Berlanjut media mencoba untuk mengkonfirmasi Henri Gurning sebagai Kepala Desa Pardomuan melalui WhatsApp (WA) nya pukul 20:42 Wib Senin ( 26/06/23). sudah checklist biru, namun tidak ada jawaban sampai berita ini terbit. (Rony / Nanda S)
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...