Pemberhentian Perangkat Desa Perk Sei Balai Sesuai Prosedur dan Aturan

Ming, 16 Jun 2024 07:43:27pm Dilihat 127 kali author lili purwakarta
IMG-20240616-WA0150
[Sassy_Social_Share]

PLATMERAH – Berita mengenai pemberhentian seorang perangkat desa di Perk. Sei Balai yang menjadi viral belakangan ini telah mendapat klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Kepala Desa Perk. Sei Balai menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas.

Dalam konferensi pers pada Sabtu, 15 Juni 2024, di Sei Bejangkar, Kepala Desa Perk. Sei Balai menyatakan bahwa perangkat desa yang diberhentikan, berinisial IS, juga bekerja sebagai guru di SMP swasta Pahlawan Sukaramai. Hal ini menyebabkan kinerjanya sebagai perangkat desa tidak maksimal. “Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai, dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kepala Desa.

Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, yang namanya ikut terseret dalam pemberitaan, juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan telah mematuhi aturan. “Kewenangan saya sebagai camat adalah mengeluarkan rekomendasi setelah memastikan bahwa ketentuan dan aturan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. Camat juga menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan keamanan, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.

Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, mendukung keputusan Kepala Desa, asalkan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Ia menyoroti bahwa merangkap dua pekerjaan, yaitu sebagai perangkat desa dan guru, dapat mengganggu efektivitas kerja di desa. “Ini adalah pertanyaan besar bagaimana oknum IS dapat menjalankan dua tugas dalam waktu yang sama,” kata Nduru.

Ketua Yayasan SMP swasta Pahlawan Sukaramai, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengakui bahwa IS memang mengajar di sekolah tersebut tiga hari seminggu sebagai guru matematika. “Saya tidak tahu bahwa dia juga perangkat desa. Jadwal mengajarnya penuh selama tiga hari dalam seminggu,” ujarnya.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh harapan, para pihak yang terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang damai dan aman, terutama menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada. Kepala Desa dan Camat Sei Balai juga mengingatkan pentingnya media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjaga kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Dengan semua klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pemberhentian perangkat desa di Perk. Sei Balai telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kinerja pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien.

News Feed

KH Abu Bakar Madris: Supian Suri Pantas Memimpin Kota Depok

Sel, 9 Jul 2024 04:35:41pm

  KH Abu Bakar Madris: Supian Suri Pantas Memimpin Kota Depok   Platmerah.Depok- Perubahan untuk semua bukan  oleh satu kelompok dan...

Merinding Dengar Sholawat Badar Sambut Calon Walikota Depok Doktor Supian Suri M M

Ming, 7 Jul 2024 01:02:11pm

 Merinding Dengar Sholawat Badar Sambut Calon Walikota Depok Doktor Supian Suri M M Platmerah.net,Depok- Sholawat Badar ratusan ibu-ibu anggota...

Relawan ” BARES” Deklarasi Dukung Supian Suri jadi Walikota Depok

Kam, 4 Jul 2024 09:49:03pm

    Relawan " BARES" Deklarasi Dukung Supian Suri jadi Walikota Depo Platmerah.net,Depok- Kembali dukungan datang dari para tokoh...

Tingkat Kunjungan Ke Posyandu di kelurahan Cipayung,Kecamatan Cipayung Depok Mencapai 98%

Kam, 4 Jul 2024 10:31:45am

Tingkat Kunjungan Ke Posyandu di kelurahan Cipayung,Kecamatan Cipayung Depok Mencapai 98% Platmerah.net,Depok- Paska pelaksa naan rapat koordinasi...

Disdik Depok Klaim PPDB Tahun ini Berlangsung Lebih Baik, Bersiap Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025

Sel, 2 Jul 2024 09:30:47pm

  Disdik Depok Klaim PPDB Tahun ini Berlangsung Lebih Baik, Bersiap Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 Platmerah.net,Depok-Penerimaan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 21
  • Visit Today : 21
  • Visitors Total : 97303
  • Visit Total : 192058