Pengawasan Pemerintah Pusat Atas Kerusakan Lingkungan Pada Kegiatan Tembang Batu Bara Di Indonesia
Oleh: Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd/Sekjen Perkumpulan Intelektual Dayak Indonesia (PERKINDAI).
Platmerah.net, Palangka Raya- Kerangka pengaturan sumber daya alam di Indonesia diatur di dalam konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 pasal 33, lalu kemudian diatur kedalam peraturan UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 9 Tahun 2004 tentang pertam bangan mineral dan batu bara lalu dalam aktivitas pertam bangan dalam sektor investasi, ekonomi dan sektor ketenaga kerjaan diatur di dalam UU 11 Tahun 2022.
Menurut Dr. Yossita Wisman, M.M.Pd dari aspek pengaturan diatas berimbas pada pengawa san, dan ini berpengaruh pada tantangan kedepan untuk me mastikan kondisi lingkungan pasca tambang.
Ditambahkan, dari kondisi tersebut dirinya menyampai kan beberapa permasalahan yang besar, yaitu bagaimana ruang lingkup UU Minerba dalam memberikan akses pengawasan terkait dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan Pertambangan ?
Lalu bagaimana konsep Pengawasan yang di atur di Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pertambangan dari hulu ke hilir, lalu analisis dan hasil peneli tian ini adalah UU No. 4 Tahun 2009 dihapus dan digantikan dengan UU Minerba.
Undang undang Minerba yang mengatur sebuah perusahaan atau perorangan apabila ingin melakukan aktifitas pertam bangan di suatu daerah harus ijin dulu ke Pemda Kabupaten atau Kota setempat.
Dimana nantinya Pemda di tiap lokasi pertambangan memiliki tugas dalam melakukan pembi naan, penyelesaian konflik bah kan pengawasan usaha pertam bangan.
“Adanya peran pemerintah daerah ini, kalau terjadi konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat wilayah tam bang, Pemda dapat berperan layaknya mediator.”jelas Yossita Wisman yang juga
Sekjen Perkumpulan Intelek tual Dayak Indonesia (PERKINDAI).
Menurutnya, pengaturan dari uu No. 3 Tahun 2020 sangat berbeda mekanismenya menjadi UU Minerba No. 3 Tahun 2020, mulai sekarang kalau ada masyarakat yang dirugikan akibat ulah perusa haan tambang, baik itu berupa perusakan lingkungan hidup ataupun terjadi konflik seng keta lahan, Pemda tidak lagi bisa melakukan tindakan apapun,tambahnya.
“Karena seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, bukan lagi Pemda Kabupaten atau Kota setempat..” ujarnya.
Jadi saat ini masya rakat yang ingin melakukan protes terkait aktifitas tambang di daerahnya, maka harus melapor ke peme rintah pusat atau minimal provinsi,tambahnya.
Lalu bagaimana konsep penga wasan yang kita lalukan sete lah UU No. 3 Tahun 2020 ?
Yakni pembinaan dan penga wasan ini ditujukan untuk me mastikan bahwa tren peningka tan kinerja pengawasaan dan pembinaan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) tetap terjaga dan semakin meningkat.
Yossi mengatakan, dengan memperhatikan berbagai factor pembentuk kompleksitas terse but, diperlukan suatu desain model untuk memperkuat fung si pembinaan dan pengawasan dan memastikan terselengga ranya tata kelola pertambang an yang baik dan benar.
Desain model pembinaan dan pengawasan (Binwas) memiliki ruang lingkup yang meliputi, model pembinaan dan penga wasan atas perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.(*).
Edi Dadang Chandra Syah Menjadi Ketua DPD FORKABI Kota Depok.. Platmerah.net, Depok- Puluhan karangan bunga ucapan selamat kepada...
Pemantaun Bersama Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508 Depok Pad Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Platmerah.Net- Depok- Kapolres Metro Depok...
Ibu Muda korban curanmor menangis Di Hadapan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Platmerah.net, Gresik. Ibu Eva, ditemani anaknya...
SUMEDANG PLATMERAH NET – Kuasa hukum buruh PT. Natatex Prima, Ajis Talaohu menyampaikan: aksi yang dilakukan para Buruh di area Pabrik...
Lurah Pondok Jaya Denny Ferdian,Gunakan Dana RW Dengan Bijak Platmerah.net,Depok- Munculnya keinginan sebagian RW di Musrembang kelurahan...