Petugas Keamanan Proyek Alun Alun Barat Depok Usir Wartawan
Platmerah.Net,Depok- Insiden pengusiran wartawan yang terjadi di proyek pembangunan Alun-alun Depok wilayah barat, tepatnya di Kecamatan Bojong Sari, menuai kecaman keras dari berbagai pihak, seorang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, bernama Joko Warihnyo dilarang masuk oknum petugas keamanan saat hendak melakukan peliputan di area Alun-alun Depok, Rabu (29/5/2024).
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah,sangat menya yangi insiden tersebut. ” Tindakan menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.” tegasnya.
Dikatakan, “Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambah Rusdy.Kamis (30/05/2024).
Rusdy Nurdiansyah mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Depok, Iyung Rizki, juga mengecam keras tindakan petugas keamanan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai fungsi pers sebagai alat kontrol sosial.
“Ketika awak media sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan ID kartu pers, seharusnya pihak alun-alun memberikan akses dan pendampingan. Pihak kepala dinas juga harus mengedukasi para petugas keamanan agar memahami tugas seorang jurnalis,” ujar Iyung.
Senada dengan pendapat Rusdy dan Iyung, Ketua Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Depok, Adi Rakasiwi, menekankan bahwa pelarangan wartawan dalam menjalankan tugasnya di area publik seperti alun-alun adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini harus dipahami oleh para OPD Pemkot Depok. Wartawan seharusnya diberikan akses seluas-luasnya dalam menjalankan tugasnya mencari berita, terutama di fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Menghambat kemerdekaan pers sama dengan menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” tegas Adi.
Insiden ini semakin memperburuk citra proyek pembangunan Alun-alun Depok yang telah menelan dana hingga 45 miliar rupiah. Proyek yang seharusnya menjadi pusat kegiatan masyarakat tersebut kini dihadapkan pada berbagai masalah, termasuk dugaan sengketa tanah seluas 2,3 hektar yang menjadi lokasi alun-alun.
Ketika para wartawan mencoba mengambil gambar di area alun-alun, mereka dihentikan oleh petugas keamanan yang mengklaim menjalankan perintah dari pimpinan dinas. “Selamat siang pak, mohon maaf mengganggu. Kami dari media, mohon izin mau ambil gambar buat berita,” ujar salah satu wartawan. Namun, tanggapan sinis diterima dari petugas keamanan, “Kamu dari mana? Mau apa? Tidak boleh ambil foto-foto di sini, silakan keluar. Saya menjalankan perintah dari pimpinan Dinas.”
Akibatnya, para wartawan terpaksa mengambil gambar dari luar area alun-alun. Kejadian ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan dan tingginya kontroversi yang melingkupi proyek pembangunan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun pembangunan alun-alun sudah menyedot anggaran besar, proyek ini masih belum selesai sepenuhnya. Insiden pengusiran wartawan ini menambah sorotan publik terhadap masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana publik.
Proyek pembangunan Alun- Alun Kota Depok di wilayah barat, yang berlokasi di Kecamatan Bojong Sari senilai 45 miliar rupiah tersebut diduga dibangun di atas lahan sengketa.
Bareskrim Polri dan Unit Inafis sudah melakukan inspeksi di lokasi proyek pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu. Inspeksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat akta autentik terkait tanah seluas 91 hektar di wilayah Sawangan dan Bojong Sari.
Lahan tersebut, diketahui merupakan hibah dari PT Pakuan kepada Pemerintah Kota Depok. Namun, Ida Farida, penggugat dalam kasus ini, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya yang telah diakui secara hukum oleh BPN Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 08/Pbt/BPN 32/2017.(wis).
Kabar Sri Mulyani Mundur Adalah Hoaks,Pihak Istana Pastikan itu Platmerah.net,Jakarta - Juru bicara Presidential Commu nication Office (PCO)...
Bima Arya Berbagi Takjil Bagi Warga Masyarakat di Kelurahan Kali Baru,Cilodong Depok Platmerah.net, Depok- Kunjungan Wakil...
VOA Indonesia Dibekukan Untuk Sementara, setelah 83 tahun Beroperasi. Platmerah.net,Washington DC,Sebuah pesan pendek muncul di layar computer...
Haji Mochamad Ridwan Mantan Sekdis DLHK Kota Depok Mohammad Ridwan Pastikan Terjun ke Dunia Politik Melalui...
Forum Renja 2026 Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Depok, Fokus Optimalisasi Fungsi Legislatif, Anggaran dan...