IMG_20250220_071308-768x400
[Sassy_Social_Share]

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun.

Platmerah.net, Depok- Sidang perdana perkara pembunuhan kekasih melibatkan terdakwa Maryoto yang sempat buron selama 10 tahun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2/2025).

Maryoto dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi mengakui  bahwa dirinya  dengan  korban Siti Rohani merupakan tetangga dari warga kampung Mulo Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang sama-sama merantau untuk bekerja.

Terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari Amalbi.

Terdakwa bertempat tinggal di Mess sebuah Pabrik Nestle di wilayah Cikarang. Sedangkan korban Siti Rohani tinggal di kontrakan yang beralamat di Gang Bijaksana II Kp Sidamukti RT01/11 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain terdakwa dengan korban kenal sejak dari kecil dan bertetangga, keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih (berpacaran). Keterangan diperoleh melalui SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok.

Pada 5 Desember 2013, terdakwa dengan korban mulai cekcok karena ada SMS masuk ke handphone terdakwa yang berasal dari nomor handphone korban isinya “yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan”. Selanjutnya pada 8 Desember 2013 terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan itu. Kemudian korban meminta terdakwa untuk pulang karena korban akan pergi.

Lalu pada 25 Desember 2013 terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani (adik korban) yang intinya ialah korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.

Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu dengan menggunakan sebuah pisau stainless yang diambil di truck yang biasa digunakan untuk bekerja di Cikarang.

Pada 8 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Depok dengan naik angkot dan sampai di kontrakan korban sekitar 06.30 Wib.

Sekitar pukul 07.00 Wib korban keluar dari kontrakannya untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang. Saat situasi sekitar sepi, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali pada pinggang dan dada kanan.

“Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP,” ucap Sihyadi di Ruang Sidang 4 PN Depok.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa depan, adapun agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.(wismo).

News Feed

Wakil Bupati Muara Enim Sumarni Sidak Jalan Rusak Dalam Kota, Ultimatum pihak PT DBU Segera Perbaiki Jalan

Kam, 27 Feb 2025 04:35:21pm

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) IMengawali tugasnya sejak di lantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 961 kepala daerah dari seluruh...

Sebelas orang yang diamankan Pihak Polres Metro Depok Kelompok yang Diserang?

Rab, 26 Feb 2025 09:58:24pm

  Sebelas orang yang diamankan Pihak Polres Metro Depok Kelompok yang Diserang? Platmerah.net Depok-Aparat Kepolisian Polres Metro Depok...

Jelang Bulan Ramadhan 1446 H, Medco E&P Lematang bersama PWI Serahkan Sembako untuk Kelompok Rentan di Gunung Megang

Rab, 26 Feb 2025 09:20:28pm

Media Platmerah I MUARA ENIM (SUMSEL) - Medco E & P Lematang (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di...

Ketua DPRD Depok Ade Supriatna : BJB Dengan Prinsip Syariah Diharapkan Semakin Banyak UMKM meminjam modal  sesuai keyakinannya

Rab, 26 Feb 2025 10:21:41am

Ketua DPRD Depok Ade Supriatna : BJB Dengan Prinsip Syariah Diharapkan Semakin Banyak UMKM meminjam modal  sesuai...

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Sel, 25 Feb 2025 08:34:59pm

  Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA Platmerah.bet,Banda Aceh- Sebuah surat permohonan pengunduran diri Afroel Wahyoeni...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 142
  • Visit Today : 167
  • Visitors Total : 249231
  • Visit Total : 514223