IMG_20250220_071308-768x400
[Sassy_Social_Share]

PN Depok  Gelar Kasus Pembunuhan Kekasih  Dengan Terdakwa Maryoto,Setelah Buron 10 Tahun.

Platmerah.net, Depok- Sidang perdana perkara pembunuhan kekasih melibatkan terdakwa Maryoto yang sempat buron selama 10 tahun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2/2025).

Maryoto dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi mengakui  bahwa dirinya  dengan  korban Siti Rohani merupakan tetangga dari warga kampung Mulo Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang sama-sama merantau untuk bekerja.

Terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dari Amalbi.

Terdakwa bertempat tinggal di Mess sebuah Pabrik Nestle di wilayah Cikarang. Sedangkan korban Siti Rohani tinggal di kontrakan yang beralamat di Gang Bijaksana II Kp Sidamukti RT01/11 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain terdakwa dengan korban kenal sejak dari kecil dan bertetangga, keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih (berpacaran). Keterangan diperoleh melalui SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok.

Pada 5 Desember 2013, terdakwa dengan korban mulai cekcok karena ada SMS masuk ke handphone terdakwa yang berasal dari nomor handphone korban isinya “yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan”. Selanjutnya pada 8 Desember 2013 terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan itu. Kemudian korban meminta terdakwa untuk pulang karena korban akan pergi.

Lalu pada 25 Desember 2013 terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani (adik korban) yang intinya ialah korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.

Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu dengan menggunakan sebuah pisau stainless yang diambil di truck yang biasa digunakan untuk bekerja di Cikarang.

Pada 8 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang. Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Depok dengan naik angkot dan sampai di kontrakan korban sekitar 06.30 Wib.

Sekitar pukul 07.00 Wib korban keluar dari kontrakannya untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang. Saat situasi sekitar sepi, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali pada pinggang dan dada kanan.

“Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP,” ucap Sihyadi di Ruang Sidang 4 PN Depok.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa depan, adapun agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.(wismo).

News Feed

KPK Amankan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Sel, 24 Des 2024 12:30:09pm

KPK Amankan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Platmerah.net,Jakarta - KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia...

BPN Depok, Luas Wilayah Yang Mencapai 20 ribu Hektar Lebih Menjadi Tantangan Tersendiri Dalam Pendataan

Sen, 23 Des 2024 07:29:09pm

  BPN Depok, Luas Wilayah Mencapai 20.000 Hektar Lebih Menjadi Tantangan Tersendiri Dalam Pendataan   Platmerah.net,Depok-Dari 688 ribu...

Lembaga lanjut usia Indonesia Kota Depok Gelar Sarasehan Menyambut Hari Ibu ke 96

Ming, 22 Des 2024 02:46:30pm

  7 Platmerh.net,Depok- Memperingati Hari Ibu ke 96 Tingkat Kota Depok tahun 2024 Lembaga Lansia Indonesia Komda Depok Mengelar Kegiatan...

Dinas PUPR Kota Depok Akan Bongkar 140 Bangli di Kelurahan Depok Jaya.

Ming, 22 Des 2024 10:38:34am

Dinas PUPR Kota Depok Akan Bongkar 140 Bangli di Kelurahan Depok Jaya. Platmerah.net,Depok- Dalam rangka penataan wilayah tata ruang Kota Depok,...

Ketua DPRD Depok Kawal Ketat Proses Pembangunan Jalan Alternatif Cimanggis Depok

Kam, 19 Des 2024 01:46:00am

Ketua DPRD Depok Kawal Ketat Proses Pembangunan Jalan Alternatif Cimanggis Depok Platmerah.net,Depok-Guna menjaga proses pembahasan lahan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1115
  • Visit Today : 1185
  • Visitors Total : 254188
  • Visit Total : 519664