Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster.
Platmerah.Net,Jakarta – Kepolisian resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura dan Vietnam. Puluhan ribu ekor benur itu dikemas dalam koper dan sedianya akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung mengatakan,benih lobster diangkut dari gudang penampungan baby lobster yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat lainnya.
“Dikemas dengan packing basah, kemudian ditransitkan di rumah/gudang di wilayah Jawa Barat, selanjutnya pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekano Hatta,” kata Ronald dalam siaran tertulis Selasa 21 Mei 2024.
Terkait pengiriman BBL ini, polisi menahan tersangka S, 35 tahun warga Jakarta Utara. Dia berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL
“Pelaku S ini mendapat upah senilai dua puluh juta rupiah oleh seorang yang masih kami kejar,”ujar Ronald.
KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam
Selain S, penyidik juga telah menetapkan tersangka M (42) warga Jakarta Pusat.
Tersangka merupakan sopir. Dia diupah Rp 500 ribu untuk mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih lobster dari Bogor ke Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi, penyelundupan benih lobster pada Ahad 19 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB polisi menangkap kedua tersangka di Area Depan Alfamart Exit Tol Bandara.
.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Pahlevi mengata kan, penyidik bergerak setelah ada laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Setelah dicegat di Exit Tol Bandara,di dalam kendaraan minibus Toyota Innova warna hitam kedapatan 4 koper warna hitam dan setelah digeledah berisi
99.250 ekor BBL.
“Pelaku S ini mendapat upah senilai dua puluh juta rupiah oleh seorang yang masih kami kejar,”kata Ronald.
Selain S, penyidik juga telah menetapkan tersangka M (42) warga Jakarta Pusat. Tersangka merupakan sopir. Dia diupah Rp 500 ribu untuk mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih lobster dari Bogor ke Bandara Soekarno-Hatta.
Dari penyelundupan ini potensi kerugian negara qtmendekati nilai Rp 5 miliar . Angka rupiah itu dihitung dari jumlah BBl dikalikan Rp 50 ribu per ekor, sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta dan melakukan pelepasliaran BBL benih ke alam liar di PTSL Serang,”kata Reza.
“Pelaku S ini mendapat upah senilai dua puluh juta rupiah oleh seorang yang masih kami kejar,”kata Ronald.
Selain S, penyidik juga telah menetapkan tersangka M (42) warga Jakarta Pusat. Tersangka merupakan sopir. Dia diupah Rp 500 ribu untuk mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim benih lobster dari Bogor ke Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi upaya penyelundupan benih lobster
Pada Ahad 19 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB polisi menangkap kedua tersangka
di Area Depan Alfamart Exit Tol Bandara, Kelurahan Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Pahlevi mengatakan penyidik bergerak setelah ada laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Berdasarkan jumlah ekor BBL itu, maka potensi kerugian negara akibat penyelundupan benur yang berhasil digagalkan mendekati nilai Rp 5 miliar . Angka rupiah itu dihitung dari jumlah BBl dikalikan Rp 50 ribu per ekor, sesuai dengan harga pasaran di luar negeri.
Barang Bukti Disita
1. 4 buah Koper besar warna hitam.
2. 1 mobil minibus Toyota Innova warna hitam.
3. 99.250 benih bening lobster atau BBL
dengan rincian;
− 95.250 ekor BBL (panulirus spp) jenis Pasir
− 2.800 ekor BBL jenis Jarong;
− 1.200 ekor BBL jenis Mutiara.
Ancaman hukuman
Dua tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan ancaman Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar.
Ancaman hukuman Pasal 34 ayat (1) huruf a; mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; huruf c dan/ atau tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat.
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 Miliar.
“Ancaman hukuman itu berlaku bagi setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 di atas,”kata Reza Fahlevi. Dan itu berlaku bagi dua tersangka.(*)
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Kemnaker) Wamennaker Kecam Keras Pengiriman Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus Ke Kantor...
Kapolres Bandar Soeta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan...
George Foreman Meninggal Dunia Big George Legenda Tinju Dunia Platmerah.net,- Legenda tinju kelas berat asal Amerika Serikat (AS) George Foreman...
Dpo Polres Metro Depok Ronny Mariolkossu dan imam Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap, Sukmajaya Depok Meminta Pihak Kepolisian...
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, Ajak perbanyak Ibadah dan Doa, Di Malam- Malam Terakhir Bulan Ramadhan Platmerah.net, Depok-...