1214850_720_copy_623x405
[Sassy_Social_Share]

Polres Bandara Soeta Kejar MZ & PJ Tersangka Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Platmerah.net,Tangerang – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja di Kamboja. Polisi menangkap dua tersang ka berupaya memberangkatkan pekerja-pekerja tersebut.

“Mereka terjaring operasi pencegahan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 16 September 2024.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta,Reza menambahkan, belasan CPMI itu didominasi kaum laki-laki. Mereka terjaring lokasi dalam kurun waktu dan lokasi berbeda. Rinciannya, 11 September lalu terjaring delapan CPMI di Terminal 2 dan sehari kemudian terjaring lagi satu orang di terminal yang sama. Pada saat yang sama ditangkap juga pria berinisial MZ dan PJ yang membe rangkatkan para korban.

Selanjutnya, pada 14 Septem ber siang, petugas menjaring dua CPMI di Terminal 2 dan pada malamnya tiga CPMI di Terminal 3. Reza mengatakan, rencana keberangkatan mereka terdeteksi berkat informasi dari masyarakat. “Mereka hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza.
Saat diperiksa polisi, para CPMI mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan atau pramusaji restoran. Ada juga yang menda patkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permai nan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseo rang yang sedang dalam penyelidikan,” kata Reza seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.

Menurut Reza, dalam kasus tersebut pihaknya telah mene tapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soekarno Hatta.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.

“Untuk para CPMI non- prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ujar Reza.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang- Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” kata Reza.(**).

 

News Feed

Tak Ada PCR yang Sempurna Kata Menkes Kala Hasil Tes Beda

Sen, 7 Feb 2022 07:17:04am

Menkes Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai hasil tes PCR Corona yang berbeda-beda. Budi mengatakan tak ada tes PCR yang sempurna. "Tidak ada tes...

Maaf Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Tegas Ogah Rujuk Lagi

Sen, 7 Feb 2022 07:14:58am

Perceraian antara Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo menjadi isu hangat di awal tahun ini. Pasangan kontroversial ini memilih untuk berpisah setelah...

Polisi Sebut Kemungkinan Korban Pelecehan Gopal Junior Bertambah

Sen, 7 Feb 2022 07:06:33am

Polisi mengungkapkan total ada 15 anak laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gopal Junior, eks pelatih futsal di Bogor. Polisi tak...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 910
  • Visit Today : 1104
  • Visitors Total : 249037
  • Visit Total : 513995