Ratusan Jemaah Karyawan dan Masyarakat Kecewa Tidak Dapat Sholat Jum’at di Mesjid Baitul Kamal Depok.
Platmerah.net,Depok-Puluhanbahkan ratusan karyawan Pemda Kota Depok dan masyarakat serta jamaah lainnya kecewa tidak dapat melaksanakan salat Jumat tanggal 3 Oktober 2025 di Masjid Baitul Kamal,Komplek Pemkot Depok dengan alasan sedang dalam keadaan renovasi.
Mereka kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelum nya kepada jemaah masjid Pemda Kota Depok yang setiap harinya menampung ratusan jemaah untuk melaksanakan salat lima waktu pada hari terlebih pada Jumat tanggal 3 Oktober ini.
Dimana ratusan jemaah yang biasa melaksanakan salat Jumat merasa kecewa karena tidak dapat melaksanakan Jumatan di Masjid Baitul Kamal, hal itu diungkapkan seorang jamaah Ahmad Bukhari 55 tahun.
” Kami kecewa tidak dapat melaksanakan. Sholat Jum’at di Masjid Baitul Kamal pada hari Jumat 3 Oktober 2025.” ujarnya.
Ia dia mengakui meskipun ada renovasi Masjid Baitul Kamal yang tengah dilakukan oleh kontraktor, mestinya tidak melakukan renovasi di mana ruangan jemaah melakukan salat Jum’at,tuturnya.
Puluhan bahkan ratusan karyawan yang hendak melakukan salat Jumat terpaksa melakukan salat di masjid yang berada di Polres Metro Depok,Mesjid di Ramanda dan mesjid di ITC Depok serta tempat lainnya,terang Ahmad.
Dari pemantauan yang ada di masjid Polres Metro Depok puluhan je.aah terpaksa me lakukan shalat sampai ke halaman parkir di masjid tersebut dan tidak menggu nakan sajadah,hanya beralaskan aspal.
“Hal ini dimungkinkan karena tidak ada persiapan dari DKM mesjid Polres untuk menampung luapan jemaah dari Pemda Kota Depok,”tambahnya.
Ahmad mengatakan, ketika melakukan renovasi pada hari Jumat nesrinya kontraktor tidak menyentuh bagian atau ruangan atau bagian tempat jemaah melakukan shalat Jumat,karena masih banyak ruangan yang bisa dikerjakan tidak mesti di ruangan atau lantai tempat Jemaat melakukan salat Jumat, tuturnya.
“Masa melaksanakan Ibadah kalah dengan pelaksanaan perbaikan ruangan. Kami curiga kontraktor bekerja kurang profesional dan tidak memperhatikan waktu ibadah salat Jumat bagi karyawan Pemda Depok dan warga masyarakat serta karyawan lainnya Pemda Kota Depok.”pungkasnya.(wis).
Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...
Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...
Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...
Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...
PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...