Satpol PP Kota Depok Segel Restoran Sambal Bakar Indonesia di Kawasan GDC, Sukmajaya, Depok.
Platmerah.ner -Depok- Satpol PP Kota Depok resmi menyegel bangunan Restoran Sambal Bakar Indonesia di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecama tan Sukmajaya, Jumat (21/2/2025).
Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut beroperasi tanpa izin dan melanggar peraturan daerah yakni melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.
“Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Depok Nomor 800,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, saat membaca berita acara penyegelan di lokasi.
Satpol PP Kota Depok juga memperingatkan bahwa pencabutan segel tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana.
“Sesuai prosedur (apabila ada pihak yang mencabut segel tanpa izin, akan dikenakan sanksi) pidana,” tegas Tono.
Satpol PP Depok meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan perizinan agar tidak ada lagi bangunan atau usaha yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Penyegelan ini merujuk pada beberapa regulasi yang dilanggar antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.
Satpol PP.(Wismo).
Walikota Depok Supian Suri (kedua kiri) Ketua DPRD Depok Ade Supriatna (ke dua kanan). Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Pengesahan Lima Raperda...
PPM Dukung Penuh Silaturahmi Politik Prabowo-Megawati: Pertemuan Dua Anak Pejuang untuk Persatuan dan Masa Depan...
Presiden RI Prabowo Subianto Presiden Prabowo Akan Lakukan Panen Raya Bersama Petani di 14...
Presiden RI Prabowo Subianto Tiga Langkah Strategis Indonesia Hadapi Tekanan Trump Tarif Timbal Balik 32 persen Platmerah.net,Jakarta:-...
IKBPM Bodetabek Potong Dua Ekor Kerbau Untuk Anggotanya Merayakan Idhul Fitri 1446 H Platmerah.net, Bogor-Suasana pemotongan dua...