1730125063875_copy_1620x1620
[Sassy_Social_Share]

Sidang Praperadilan Dugaan Maladministrasi Terhadap Polres Tebing Tinggi Atas Penahanan Saudara MF

Platmerah.net,Tebing Tinggi, Senin 28 Oktober 2024 – Keluarga M.FD (46), warga Jalan Badak, Bandar Utama, Tebing Tinggi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi terkait penahanan anaknya, M.F (23), atas dugaan pelecehan seksual terhadap tunangannya, RNS (25). Gugatan ini didorong oleh ketidakpuasan keluarga terhadap proses penanganan perkara tersebut oleh kepolisian.

Pertunangan M.F dan RNS yang dilangsungkan pada 17 Februari 2024 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, dihadiri oleh kedua keluarga serta tokoh agama, Ustadz Abdul Rahim. Hubungan ini berakhir ketika M.F mengetahui dugaan perselingkuhan RNS, yang kemudian diikuti oleh pembatalan pernikahan oleh pihak keluarga M.F. Situasi ini memicu laporan dari RNS, yang menuduh M.F melakukan pelecehan seksual, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/389/VIII/2024.

Dalam laporan tersebut, RNS menuduh M.F melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akibatnya, M.F ditahan di Polres Tebing Tinggi sejak 21 September 2024. Keluarga M.F merasa keberatan dan menuding bahwa tuntutan hukum dari pihak RNS disertai dengan permintaan uang damai sebesar Rp 120 juta dan biaya pencabutan perkara Rp 10 juta untuk membebaskan M.F.

Tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, keluarga M.F meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan. Ketua YLBH, M. Rizky Ramadhan, SH, bersama tim pengacara yang terdiri dari M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT pada 15 Oktober 2024.

Sidang perdana berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 10.30 WIB, dihadiri oleh pihak termohon dari Polres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasikum Kuasa Ginting, SH, beserta jajaran, serta pihak pemohon yang diwakili oleh tim YLBH Medan Delapan Delapan. Dalam persidangan, keluarga M.F menegaskan niat mereka untuk menempuh jalur hukum dan menghormati segala keputusan pengadilan. “Kami percaya bahwa kebenaran adalah kepercayaan adab tertinggi. Kami berharap hasil terbaik dari upaya kami, sambil menyerahkan segala keputusan kepada Allah SWT,” ujar pihak keluarga.

Dalam konferensi pers usai persidangan, M. Rizky Ramadhan menyampaikan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus oleh Polres Tebing Tinggi. “Kami melihat adanya prosedur yang diabaikan, termasuk kurangnya perlindungan terhadap korban dan lambatnya penyelidikan,” ungkapnya.

Publik berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan sesuai aturan demi melindungi hak-hak kedua pihak yang terlibat.( Tim KOALISI) Bu

News Feed

1Agustus 2025  Mulai  Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Depok

Sab, 2 Agu 2025 03:07:23am

  1Agustus 2025  Mulai  Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Depok Platmerah.net,Depok_ Musda ke-X DPD KNPI Kota Depok segera digelar, tl...

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu, Dukung Kongres Persatuan

Kam, 17 Jul 2025 02:36:15am

    Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu, Dukung Kongres Persatuan Platmerah.net,Jakarta-- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo...

Muhamad Husni : Informasi Yang Viral di TikTok Itu Tidak Benar Alias Hoaks

Sen, 7 Jul 2025 08:58:53pm

PURWAKARTA – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2025 di Kabupaten Purwakarta menuai polemik setelah sebuah...

Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PW

Kam, 3 Jul 2025 03:13:29am

  Menkum dan Kapuspen TNI,Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI Platmerah.net, Jakarta -- Jajaran panitia Kongres Persatuan Wartawan...

Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025

Kam, 3 Jul 2025 12:17:30am

Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025 Platmerah.net,Depok- Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 48
  • Visit Today : 50
  • Visitors Total : 248175
  • Visit Total : 512941