1730125063875_copy_1620x1620
[Sassy_Social_Share]

Sidang Praperadilan Dugaan Maladministrasi Terhadap Polres Tebing Tinggi Atas Penahanan Saudara MF

Platmerah.net,Tebing Tinggi, Senin 28 Oktober 2024 – Keluarga M.FD (46), warga Jalan Badak, Bandar Utama, Tebing Tinggi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi terkait penahanan anaknya, M.F (23), atas dugaan pelecehan seksual terhadap tunangannya, RNS (25). Gugatan ini didorong oleh ketidakpuasan keluarga terhadap proses penanganan perkara tersebut oleh kepolisian.

Pertunangan M.F dan RNS yang dilangsungkan pada 17 Februari 2024 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, dihadiri oleh kedua keluarga serta tokoh agama, Ustadz Abdul Rahim. Hubungan ini berakhir ketika M.F mengetahui dugaan perselingkuhan RNS, yang kemudian diikuti oleh pembatalan pernikahan oleh pihak keluarga M.F. Situasi ini memicu laporan dari RNS, yang menuduh M.F melakukan pelecehan seksual, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/389/VIII/2024.

Dalam laporan tersebut, RNS menuduh M.F melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akibatnya, M.F ditahan di Polres Tebing Tinggi sejak 21 September 2024. Keluarga M.F merasa keberatan dan menuding bahwa tuntutan hukum dari pihak RNS disertai dengan permintaan uang damai sebesar Rp 120 juta dan biaya pencabutan perkara Rp 10 juta untuk membebaskan M.F.

Tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, keluarga M.F meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan. Ketua YLBH, M. Rizky Ramadhan, SH, bersama tim pengacara yang terdiri dari M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT pada 15 Oktober 2024.

Sidang perdana berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 10.30 WIB, dihadiri oleh pihak termohon dari Polres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasikum Kuasa Ginting, SH, beserta jajaran, serta pihak pemohon yang diwakili oleh tim YLBH Medan Delapan Delapan. Dalam persidangan, keluarga M.F menegaskan niat mereka untuk menempuh jalur hukum dan menghormati segala keputusan pengadilan. “Kami percaya bahwa kebenaran adalah kepercayaan adab tertinggi. Kami berharap hasil terbaik dari upaya kami, sambil menyerahkan segala keputusan kepada Allah SWT,” ujar pihak keluarga.

Dalam konferensi pers usai persidangan, M. Rizky Ramadhan menyampaikan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus oleh Polres Tebing Tinggi. “Kami melihat adanya prosedur yang diabaikan, termasuk kurangnya perlindungan terhadap korban dan lambatnya penyelidikan,” ungkapnya.

Publik berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan sesuai aturan demi melindungi hak-hak kedua pihak yang terlibat.( Tim KOALISI) Bu

News Feed

Ada apa dengan pembangunan sumur bor sarana air bersih di RT 001 RW 016 hampir tiga bulan belum selesai

Jum, 17 Jan 2025 01:53:28am

CICALENGKA PLATMERAH NET Pembangunan pengeboran sarana air bersih di RT 01 RW.16 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung sudah...

Arsjad Pamit Akui Kepemimpinan Anindya Bakrie

Kam, 16 Jan 2025 03:22:48pm

  Arsjad Pamit Akui Kepemimpinan Anindya Bakrie   Platmerah.net, Jakarta-Arsjad Rasjid berpamitan ke para pengurus organisasi KADIN...

Ketua DPRD Depok Tanggapi Janji Chandra yang Mau Mundur dari Wakil Walikota Kalau Ada Jual Beli Bangku Sekolah

Sel, 14 Jan 2025 12:46:52pm

Tangkapan layar video Chandra Rahmansyah yang janji mau mundur dari Wakil Walikota Depok kalau ada praktek jual beli bangku sekolah.   Ketua...

Meutya hafid Lantik Raline Shah Jadi Staf Khusus Menkomdigi

Sen, 13 Jan 2025 12:56:25pm

  Meutya hafid Lantik Raline Shah Jadi Staf Khusus Menkomdigi Platmerah.net,Jakarta- Tak hanya melantik Direktur Jende ral Kementerian...

Patrick Kluivert belum tanda tangan kontrak dengan Timnas Indonesia.

Sel, 7 Jan 2025 08:39:55pm

                            Patrick Kluivert  Patrick Kluivert belum tanda tangan kontrak dengan Timnas...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 814
  • Visit Today : 852
  • Visitors Total : 253887
  • Visit Total : 519331