Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025

Jum, 27 Jun 2025 12:34:06am Dilihat 83 kali author Wismo
[Sassy_Social_Share]

Sosialisasi kepada Guru PAUD Terkait Permen no 8 Tahun. 2025

Platmerah.net,Depok-Sebanyak 400 Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Depok mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan B O S P Kegiatan ini digelar di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin (23/06/25).

Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait penggunaan dana BOSP tahun 2025.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kota Depok, Suhyana, menjelaskan, terdapat sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam regulasi baru ini.

“Ada aturan baru dari Permendikdasmen. Jadi kami menyesuaikan regulasi terkait penggunaan dana, pengelolaan, dan lainnya, yang disampaikan dalam kegiatan ini,” ujarnya di sela acara.

Ia menyebutkan, ada tiga poin penting yang perlu dipahami oleh pengelola PAUD dalam aturan tersebut. Yakni, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.

“Selebihnya diatur berdasarkan rapor masing-masing sekolah dan tidak dapat diubah karena sudah ditentukan persentasenya. Misalnya, untuk pengembangan perpustakaan minimal 10 persen, sarana dan prasarana maksimal 20 persen, honor 40 persen, dan sebagainya,” jelasnya.

Suhyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan dana BOSP dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga lebih profesional dan terhindar dari penyalahgunaan.

“Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar ketentuan. Pembinaan ini bagian dari pengawasan. Kalau nanti masih ada yang kurang tepat, akan kami bina lagi,” tutupnya..(**).

News Feed

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sel, 11 Mar 2025 09:53:46am

  Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Platmerah.net, Jakarta-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN)...

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Di Bandung Terkait Dugaan Korupsi BJB

Sel, 11 Mar 2025 01:48:29am

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Di Bandung Terkait Dugaan Korupsi BJB Platmerah net, Jakarta -Kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah...

Erning Tri Irjayanti Terpilih Sebagai Ketua Pengda IPPAT Kota Depok Periode 2024-2027

Sab, 8 Mar 2025 09:59:59am

  Erning Tri Irjayanti Terpilih Sebagai Ketua Pengda IPPAT Kota Depok Periode 2024-2027   Platmerah.net,Depok- Memasuki era...

Hajah Endah Winarti Dukung Program Pinjaman Maksimal 50 juta Untuk pelaku UMKM

Jum, 7 Mar 2025 10:01:39am

  Hajah Endah Winarti Dukung Program Pinjaman Maksimal 50 juta Untuk pelaku UMKM   Platmerah.net, Hajah Endah Winart SH Anggota DPRD...

Supian Suri Buka Renja DKUM, Berikan Kesempatan Yang Sama Biar Naik Kelas

Jum, 7 Mar 2025 09:37:18am

  Supian Suri Buka Renja DKUM, Berikan Kesempatan Yang Sama Biar Naik Kelas Platmerah.net, Depok -Rencana Kerja (Renja) Dinas Koperasi dan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1150
  • Visit Today : 1253
  • Visitors Total : 252732
  • Visit Total : 518121