Tegakkan Keadilan Stop Kriminalisasi Untuk Helmut Hermawan!

Ming, 7 Mei 2023 02:40:58pm Dilihat 815 kali author Wismo
IMG-20230507-WA0038
[Sassy_Social_Share]

Tegakkan Keadilan Stop Kriminalisasi Untuk Helmut Hermawan!

Platmerah.net,Jakarta-
Ketua Umum DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) M. Ismail SH,MH, selaku yang juga kuasa hukum Helmut Hermawan terkait kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menduga kasus yang tengah menimpa kliennya adalah sebuah upaya rekayasa kriminalisasi.

“Kami menduga dalam perkara yang dialami Helmut Hermawan, adanya intervensi dari pihak luar untuk merekayasa sehingga perkara ini bisa dikatakan kriminalisasi.” tegasnya.

Padahal perkara tersebut tidak layak untuk diteruskan, karena masalah ini merupakan masalah bisnis yang sedang berproses,” beber Ismail di lagoan cafe Hotel Sultan, Sabtu (6/5-2023).

Tambah Ismail, BAP yang dilakukan pihak kepolisian Sulsel dalam pro sesnya tidak pernah melakukan gelar perkara yang sesuai dengan dua Perkap yang ada. Pertama yang dilanggar adalah Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan bahwa gelar perkara sangat penting dilakukan sebagai management penyidikan pidana yang benar.

“Untuk itu kami juga menduga pihak Polda Sulawesi Selatan telah melanggar Perkap nomor 12 tahun 2009, karena gelar perkara yang baik sesuai Perkap tersebut bahwa terlapor dan pelapor harus dihadirkan. Tapi ternyata, dalam proses sampai lahirnya P21 pihak terlapor maupun pelapor tidak ada dalam proses BAP,” ungkapnya.

Oleh karena itu tegas Ismail, pihaknya mendesak Kapolri untuk meninjau ulang kembali P21 yang diterbitkan, dan meminta untuk keadilan agar Jaksa Agung membatalkan P21 tersebut. Karena apabila P21 sudah dibatalkan oleh Kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Dengan demikian akan sejalan dengan kenyataan berdasarkan fakta-fakta yang menimpa Helmut Hermawan,” papar Ismail.

Perlu diketahui, sampai terbitnya P21, selama BAP tahap pertama sampai kedua saudara Helmut Hermawan tidak pernah di izinkan berobat ke rumah sakit dan terkesan selalu dihalang-halangi. Padahal, klien kami tengah menderita penyakit mengalami saraf kejepit yang seharusnya wajib mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian Polda Sulsel.

“Selama di dalam rumah tahanan Helmut Hermawan hanya berbaring di karpet saja, dan itu kami lihat,” ungkap Ismail pula.

Sementara dikesempatan yang sama, David Hermawan kakak kandung Helmut Hermawan menyatakan rasa kecewanya atas adanya perlakuan oknum aparat penegak hukum tersebut.

“Apa yang dialami oleh adik saya adalah murni suatu kezaliman yang beraroma kriminalisasi. Sejak kami kembali dari luar negeri, banyaknya oknum-oknum aparat menjadi alat penguasa untuk mengambil apa yang menjadi hak kami. Kami hanya meminta satu yaitu; apa yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil,” tegas David.

Dabid juga menegaskan, bahwa keluarga besar Helmut Hermawan meminta kepada republik ini agar menegakkan dan memberikan hak kepada pihaknya sebagai warga negara dengan seadil-adil nya karena negara ini adalah merupakan negara hukum.

“Selain itu, kami juga memiliki bukti-bukti yang nyata. Bahwa sejak penyidikan kriminalisasi ini berlanjut sampai yang tiba-tiba P19 menjadi P21,” tegas David pula.

Kepada kapolri, pihaknya meminta untuk menyikapi hal ini dan tentunya harus menyelidiki dugaan adanya pembungkaman oleh oknum tertentu dan upaya kriminalissi terhadap Helmut Hermawan. Pasalnya, penanganan terlihat janggal dalam mekanismenya, bahkan tidak ada gelar perkara yang dilakukan pihak polda makasar,” pungkasnya. (Wismo/Bar)

News Feed

Polemik UU Sumber Daya Air Sarat Kepentingan Politik

Sel, 8 Feb 2022 07:49:37am

Setelah UU No.7 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, DPR kemudian  menerbitkan UU No.17 Tahun 2019. Namun demikian, aturan...

Tujuan Perdagangan Internasional adalah Memperoleh Keuntungan, Ini Faktor Penyebabnya

Sel, 8 Feb 2022 07:47:58am

Jakarta Perdagangan internasional adalah kegiatan jual-beli barang dan jasa antar negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam...

Festival Budaya Ini Dekatkan Wayang pada Milenial

Sel, 8 Feb 2022 07:44:43am

Jakarta, Beritasatu.com - Bila selama ini masyarakat mengenal Gatot Kaca dari pagelaran wayang kulit atau sendratari wayang orang, kini ada cara...

Pemindahan Ibu Kota Negara di Mata Tokoh Politik Prabowo, Ganjar, Anies, Ridwan Kamil

Sel, 8 Feb 2022 07:41:26am

Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ikut menjadi perhatian sejumlah tokoh yang ramai dibicarakan akan bersaing...

Hasil Survei, Ini 3 Partai Politik yang akan Mendominasi Pemilu 2024

Sel, 8 Feb 2022 07:38:55am

PLATMERAH || Center for Political Communication Studies (CPCS) telah melakukan survei selama periode 21 sampai 31 Januari 2022. Hasilnya,...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 1659
  • Visit Today : 1920
  • Visitors Total : 386597
  • Visit Total : 688381