7959C806-96EE-4450-A391-C885EE1C21CC
[Sassy_Social_Share]

“Pelaksanaanya dibatasi hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 Wib”
 
Platmerah.Net I MUARA ENIM (SUMSEL) – Sebagai wujud nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait penertiban hiburan masyarakat musik orgen beraliran Remix yang menjadi cikal bakal penyalah gunaan obat-obatan terlarang atau Narkoba, Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) lakukan MoU Penandatangan Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham).,LL.M (Abdn)., Ph.D bersama unsur Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (06/02/2023).
 
 
Dalam acara yang yang dikemas dalam Silahturahmi Plt Bupati Muara Enim dengan para Camat,Lurah dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muara Enim itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan, bahwa setiap penyelenggaraan acara hiburan musik orgen tunggal,band, atau hiburan yang sifatnya tidak sejalan dengan norma agama, adat serta norma hukum yang berlaku, seperti musik orgen yang beraliran Remik (House Musik,red). Oleh karenanya lanjutnya dalam pelaksanaan hajatan nantinya masyarakat diharuskan untuk meminta izin dan membuat surat pernyataan kepada RT / RW setempat, yang mana dalam waktu pelaksanaanya dibatasi hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 Wib.
 
Kapolres menegaskan, apabila terjadi pelanggaran akan diberhentikan atau dibubarkan serta dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman hukuman berupa kurungan 6 (enam) Bulan dan denda Rp.50.000.000,-.
 
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim dalam sambutanya menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keamananan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah tindak kejahatan dan penyakit masyarakat seusai Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
“Untuk itu saya berpesan kepada seluruh Camat dan Kades yang hadir pada kesempatan ini untuk mendukung penuh penertiban hiburan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini. Kades merupakan ujung tombak uluran tangan pemerintah sampai kepelosok desa, keberhasilan penertiban masalah ini bergantung kepada Bapak- Ibu sekalian,”pungkas Plt Bupati.
 
Hadir dalam penandatangan kesepakatan bersama pagi itu, unsur Forkopimda, Pj Sekda, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala OPD, Camat beserta Kades se-Kabupaten Muara Enim. (HAI)

News Feed

Ribuan Masa Hadiri Kampanye Putaran Akhir Paslon no 2 Supian Suri -Chandra Rahmansyah

Jum, 22 Nov 2024 06:32:23pm

Ribuan Masa Hadiri Kampanye Putaran Akhir Paslon no 2 Supian Suri -Chandra Rahmansyah Platmerah.net, Depok- kampanye putaran akhir dari pasangan...

Yudi Yanto Terpilih Secara Aklamasi Pada Musda IV LPM Kota Depok

Jum, 22 Nov 2024 02:28:26pm

Yudi Yanto Terpilih Secara Aklamasi Pada Musda IV LPM Kota Depok Platmerah.net,Depok- Yudi Yanto ST.MM terpilih secara aklmasi pada Musda IV...

Setyo Budiyanto mendapat 45 suara untuk menjabat Ketua KPK terpilih

Kam, 21 Nov 2024 04:39:48pm

  Setyo Budiyanto mendapat 45 suara untuk menjabat Ketua KPK terpilih Platmerah.net,Jakarta - Komisi III DPR menetapkan lima pimpinan KPK...

PWI Depok Lakukan Penyegaran Kepengurusan

Rab, 20 Nov 2024 09:02:52am

  PWI Depok Lakukan Penyegaran Kepengurusan   Platmerah.net, Cisarua Kab.Bogor-Persatuan Warta wan Indonesia (PWI) Kota Depok...

KPU Depok Ingatkan Akan Serangan Fajar Pilkada Kota Depok

Sel, 19 Nov 2024 08:09:56am

  KPU Depok Ingatkan Akan Serangan Fajar Pilkada Kota Depok Platmerah.net. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Depok mengantisipasi serangan...

Baca Juga

Berita Terbaru

International

Fokus

Visitor

  • Visitor Today : 573
  • Visit Today : 730
  • Visitors Total : 116833
  • Visit Total : 221643